PURBALINGGA – Seorang pemuda asal Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, SA (19) diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Purbalingga. Pasalnya dia kedapatan menjual obat keras pil Heximer tanpa izin alias secara ilegal.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi saat memberikan keterangan, awal pekan ini menyampaikan, tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja berikut barang buktinya.
“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan atau kemanfaatan mutu,” katanya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya pihaknya berhasil amankan tersangka berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja.
Dari tersangka diamankan barang bukti obat keras yaitu 1.094 butir jenis Hexymer dan dua paket Hexymer berisi masing-masing 10 butir. Total yang diamankan ada 1.069 butir obat berwarna kuning jenis Hexymer.
“Jadi obat ini tidak dijual bebas. Obat ini termasuk obat keras dan untuk memilikinya, harus ada resep dari dokter,” katanya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu tas warna cokelat, celana warna biru, tas kresek dan uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan obat terlarang. Diamankan juga sepeda motor dan telepon genggam sebagai sarana yang digunakan tersangka untuk transaksi.
“Berdasarkan pengakuan, dia mendapat obat terlarang secara online dari penjual di luar kota. Dia mengonsumsi sendiri dan dijual. Sudah sekitar dua bulan beroperasi,” imbuhnya.
Polisi masih melakukan pengembangan kasusnya untuk mengungkap pemasok barang terlarang tersebut. Kepadanya dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (H82-4)