BANYUMAS–Kepala Desa Plana, Kecamatan Somagede, Yusin dan Kepala Dusun, Kahudi divonis hukuman satu tahun enam bulan pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, dalam kasus korupsi dana desa (DD) dan alikasi dana desa (ADD) total Rp 1,2 miliar, Senin (13/4).
Majelis hakim diketuai Ari Widodo memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 JoUU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara sekitar Rp 300 juta. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
Sidang mengunakan video telekonferensi dengan posisi kedua terdakwa dihadirkan di Kejaksaan Negeri Banyumas. Sedangkan majelis hakim tetap menyidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Majelis hakim sependapat dengan pasl yang kita dakwakan dan jug sama dalam tuntutan. Yang dibuktikan hanya melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Kedunya divonis 1,5 tahun dan membayar denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyumas, Sigit Prabawa N, usai siang.
Sebelumnya jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 2,3 dan 9 UU Tipikor. Majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa sehingga menjatuhi putusan melanggar Pasal 3.
Sigit mengatakan, setelah menyatakan menerima putusan tersebut dan juga dilakukan tes kesehatan tidak terkena virus Covid-19, keduanya akan diitipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas untuk menjalani masa hukuman, setelah dipotong masa penahanan.
“Masa penahanan kota yang sudah dijalani sejak Januari lalu. Kalau hasil tes kesehatan dinyatakan sehat, untuk sementara keduanya akan menjalani masa hukuman di Rutan Banyumas,” jelasnya.
Seperti diberitakan, seteelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusin dan Kahudi diberhentikan sementara dari jabatannya. Dalam kasus tersebut, keduanya dinilai merugikan negara sekitar Rp 300 juta dalam penggunaan dana desa dan ADD selama tahun 2018-2019.
Saat ditangani pihak kejaksaan, keduanya sudah mengembalikan, masing-masing Rp 190 juta. Pihak pengadilan menetapkan keduanya sebagai tanahan kota hingga sidang putusan ini. (G22-)