PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye untuk pasangan calon bupati (cabup) – calon wakil bupati (cawabup) dalam Pilkada Purbalingga nanti.
Hal itu dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan saat rakor dengan tim kampanye Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Jumat (18/9) di Aula KPU Purbalingga.
“Tahapan kampanye akan digelar mulai 26 September sampai 5 Desember nanti. Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2020 kami memfasilitasi APK dan bahan kampanye pada Pilkada Purbalingga,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Parmas, SDM dan Kampanye, Andri Supriyanto merinci, dalam PKPU tersebut, ketentuan APK yaitu baliho 5 buah, umbul-umbul 20 buah untuk tingkat kecamatan dan spanduk 2 buah untuk tingkat desa/kelurahan.
“Sedangkan bahan kampanye yaitu poster, leflet, dan flayer berjumlah 25.000 lembar masing-masing calon,” katanya.
(Baca Juga: Pilkada Purbalingga, Ini Tahapan yang Berpotensi Terjadi Sengketa)
Apabila pasangan calon yang ingin menambah APK, ketentuannya maksimal 200 persen, sedangkan bahan kampanye 100 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. Selain itu, syaratnya harus bersurat dan melampirkan bukti pesanan dari percetakan.
“Jika ada syarat itu, selanjutnya KPU akan menerbitkan surat keputusan tentang penambahan APK tersebut,” katanya.
Tahapan kampanye lainnya, imbuhnya, yaitu iklan yang ditayangkan di media elektronik, baik televisi maupun radio lokal.
Adapun pelaksanaan kampanye nanti dengan metode tatap muka, rapat umum dan membagi bahan kampanye. Namun jumlah peserta kampanye maksimal 50 orang di dalam ruangan, dan 100 orang untuk rapat umum di luar ruangan.
“Tentu saja tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan. Hal itu harus dipatuhu dengan disiplin, memperhatikan jarak minimal 1 meter,” tegasnya. (H82-2)