SEMARANG – Dua perkara kasus dugaan korupsi APBDes dengan tersangka mantan Kades dan perangkat Desa Arenan Kecamatan Kaligondang dan mantan Kades Buara Kecamatan Karanganyar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pada Selasa (12/1), sidang pertama dugaan korupsi APBDes dengan tersangka mantan Kades Arenan, Esti Dwihartanti dan Kaur Keuangan Setya Bakti alias Tyo. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Bakri SH. Adapun berkas kasus keduanya dibuat terpisah.
“Hari ini (kemarin) sidang pertama (dugaan korupsi APBDes) Arenan. Agendanya pembacaan dakwaan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Meyer Volmar Simanjuntak melalui pesan singkat.
Kedua terdakwa didakwa melalukan perbuatan melanggar hukum berupa korupsi APBDes tahun 2015, 2016 dan 2017. Modusnya dengan cara membuat laporan pertangungjawaban fiktif untuk sejumlah proyek infrastruktur di desa setempat.
“Kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp 800 juta. Masing-masing dari terdakwa Esti Rp 698 juta lebih dan terdakwa Tyo Rp 146 juta lebih,” kata Meyer.
(Baca Juga: Berkas Kasus Korupsi APBDes Arenan Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor)
Adapun pasal yang dikenakan kedua terdakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pembacaan Dakwaan
Sedangkan sehari sebelumnya, mantan Kades Buara, Supardi juga menjalani sidang pertama di tempat yang sama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purbalingga yang diketuai Meyer Volmar Simanjuntak.
Supardi didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi menggunakan uang APBDes untuk keperluan pribadi dengan kerugian mencapai Rp 309 juta. Modusnya, terdakwa mengambil uang dari Dana Desa (DD) dan Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) dari bendahara desa dengan alasan untuk disetorkan ke BUMDes Bersama Kecamatan Karanganyar untuk penyertaan modal pembangunan program air bersih tingkat kecamatan.
“Namun ternyata uang itu tidak disetorkan ke BUMDes Bersama. Uang itu digunakan untuk membiayai pencalonan terdakwa menjadi kades lagi pada 2018 lalu,” imbuh Meyer.
Terdakwa Supardi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 lebih subsidair Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (H82)