PURBALINGGA – Kasus pembunuhan “wanita tanpa busana” di Desa/Kecamatan Kejobong mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Rabu (25/9). Ikhwan Suryanto (45) warga setempat didakwa telah membunuh tetangganya, Sutini Seni (45), 30 Mei lalu.
Sidang dipimpin oleh hakim Ageng Priambodo dengan anggota Ratna Damayanti Wisudha dan Indah Pokta. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mugiono dan David Soetrisno Marganda Simorangkir.
Adapun dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Dalam dakwaannya yang dibacakan David, sebelum terjadi pembunuhan itu, pada Kamis (30/5) sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa datang ke rumah korban untuk meminta maaf kepada korban karena pernah berbuat dan berkata tidak baik. Namun oleh korban tidak ditanggapi sehingga terdakwa marah. Terdakwa pun pulang.
Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa pergi ke Sendang Sidudut Dusun Pagerjirak Desa/Kecamatan Kejobong mencari kayu bakar. Saat itu terdakwa melihat korban sedang mencuci pakaian. Terdakwa yang masih marah langsung menghampiri korban.
“Dari arah belakang, mulut dan hidung korban dibekap oleh terdakwa, sehingga korban tidak dapat bernafas. Terdakwa kemudian memukul tengkuk korban berkali-kali hingga jatuh telentang di lantai sendang,” kata David.
Tidak hanya itu, terdakwa menginjak-injak dada korban berkali-kali hingga tidak bergerak. Terdakwa lalu menggendong tubuh korban dan meletakkannya di balik rerimbunan semak belukar. Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa kemudian meninggalkannya.
Eksepsi
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diterangkan visum et repertum RSUD dr Margono Soekarjo Purwokerto. Hasil visum menyebutkan, ditemukan sejumlah luka memar, lecet dan robek pada bagian luar dan dalam tubuh korban. Juga ditemukan tanda-tanda pembekapan serta tanda-tanda mati lemas.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Endang Yulianti tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah dengan mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini. Sidang dilanjutkan Rabu (2/10) dengan agenda pembuktian dakwaan.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terkuak setelah ada kabar hilangnya korban, Kamis (30/5). Korban akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi nyaris telanjang di Sendang Sidudut Dusun Pagerjirak Desa/Kecamatan Kejobong, Jumat (31/5). Hasil penyelidikan polisi, diduga korban mati dibunuh.
Hasil ungkap, pelaku adalah tetangganya yang masih saudara. Diketahui, antara pelaku dengan korban sempat beberapa kali melakukan hubungan intim. Korban dibunuh karena terdakwa sakit hati karena korban tidak menggubris permintaan maafnya. Bahkan setelah membunuh, pelaku sempat menyetubuhi korban. (H82-)