Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Topik Nasional

Penerima PIP Tahap Pertama Tak Boleh Diusulkan

Sabtu, 28 September 2019
Topik Nasional
A A
GEBYAR INKLUSI: Sejumlah siswa MTs di Kabupaten Banyumas mengikuti Gebyar Inklusi Banyumas di Lapangan Cilongok, baru-baru ini.(SB/Budi S)

GEBYAR INKLUSI: Sejumlah siswa MTs di Kabupaten Banyumas mengikuti Gebyar Inklusi Banyumas di Lapangan Cilongok, baru-baru ini.(SB/Budi S)

PURWOKERTO – Peserta didik jenjang madrasah di Kabupaten Banyumas yang akan diusulkan menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2019, saat ini tengah dilakukan pendataan. Siswa yang diusulkan itu merupakan mereka yang belum menerima dana bantuan PIP pada tahap pertama.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Imam Hidayat melalui Plt Kasi Pendidikan Madrasah, Purwanto Hendro Puspito mengatakan, bagi peserta didik yang sudah menerima dana bantuan PIP tahap pertama, maka mereka tidak boleh diusulkan lagi.

Pihak madrasah hendaknya melakukan pengecekan terhadap data siswa yang akan diusulkan. Jangan sampai siswa yang sudah menerima, diusulkan lagi. Kuota ini hendaknya diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan PIP.

BacaJuga

Willem Tutuarima: Pendiri PDI di Jawa Tengah dan Tokoh Perjuangan Berbagi kisah dan Refleksi Dinamika Partai

Pelatihan Kreatif Konten Kemenag Banyumas: Bekali Penyuluh dengan Keterampilan Digital

Lebih jauh Hendro menjelaskan, usulan calon penerima dana bantuan PIP dari madrasah hendaknya terintegrasi dengan pendataan yang dilakukan melalui pemutakhiran pendataan EMIS (Education Management Information System) periode semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020.

Pengusulan peserta didik calon penerima dana bantuan PIP tahun ini, telah dimulai sejak Senin (2/9) lalu sampai dengan Oktober mendatang. Data tersebut, lanjut dia, juga dapat diakses melalui laman emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah.

Peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya mereka berstatus yatim/piatu atau anak berkebutuhan khusus yang rentan mengalami kemiskinan.

”Kategori rentan mengalami kemiskinan juga harus dibuktikan dengan keberadaan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh madrasah atau kepala desa/lurah. Jadi tidak semua siswa yatim bisa mendapatkan dana bantuan program Indonesia pintar,” jelas dia.

Menurutnya, kegiatan pendataan usulan penerima dana bantuan PIP ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktorat KSKK (Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan) Madrasah Kemenag.

”Adanya pendataan ini dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana bantuan program Indonesia pintar madrasah pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2019,” pungkasnya.(H48-20)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Kasus Pembunuhan “Wanita Tanpa Busana” Disidangkan

Selanjutnya

Tim Tipikor Bareskrim Polri Dikirimi Karangan Bunga

Artikel Lainnya

Prof Sugeng UMP Jadi Salahsatu Narasumber Utama dalam Seminar RM Margono Djojohadikusumo

Willem Tutuarima: Kader PDI Harus Satu Komando, Satu Barisan

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In