Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu

Kawanan Pencuri Toko Cengkih Ditangkap

Kawanan Pencuri Toko Cengkih Ditangkap

RILIS KASUS: Polres Purbalingga menggelar rilis kasus pencurian toko cengkih di Mapolres Purbalingga, Kamis (19/9). (SB/Ryan R)

RILIS KASUS: Polres Purbalingga menggelar rilis kasus pencurian toko cengkih di Mapolres Purbalingga, Kamis (19/9). (SB/Ryan R)

Bagikan217TweetPinBagikanKirim
Topik Purbalingga
Jum, 20 September 2019

PURBALINGGA – Empat tersangka pembobol toko di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol berhasil diamankan jajaram Satreskrim Polres Purbalingga. Ternyata, mereka punya keahlian khusus yaitu, spesialis pembobol penggilingan padi.

Keempatnya, Suwarso (41) warga Desa Tunjungmuli Kecamatan Karangmoncol, Sutisna (48) warga Desa Sukaeasa Kecamatan Salawu Tasikmalaya, Abah (59) warga Desa Nusawangi Kecamatan Cisayong Tasikmalaya dana Ayi (41) warga Desa Pusparahayu Kecamatan Puspahiyang Tasikmalaya.

BacaJuga

Kereta Api, Jawaban atas Kebutuhan Transportasi di Banyumas

Apa Kabar Jalur Kereta Api Purbalingga-Wonosobo Kini?

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto dalam pers rilisnya, Kamis (19/9) mengungkapkan, kasus pencurian itu terjado di rumah milik Suyitno pada Juli lalu. Adapun modusnya, tiga tersangka dari Tasikmalaya berkumpul di rumah Warso. Kemudian mereka pergi ke rumah korban.

“Salah satu dari mereka mencongkel jendela dengan parang. Begitu masuk lalu menggasak barang-barang di rumah yang juga toko itu. Setelah itu kabur di bawa ke Jabar. Korban kehilangan tiga ponsel, 7,5 karung cengkih dan 30 bungkus rokok,” terangnya.

Polisi melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat, para tersangka berkumpul kembali di rumah Suwarso pada 10 September lalu. Mereka tengah merencanakan pencurian lagi. Polisi akhirnya berhasil menangkap mereka.

“Ternyata mereka mau bersiap membobol penggilingan padi. Mereka memang spesialis itu. Tiga tersangka dari Tasikmalaya residivis,” katanya.

Dari mereka diamankan dua ponsel dan dua karung hasil curian. Juga sebuah parang, obeng, dua tang dan sebuah air softgun kaliber 4.5 mm dengan lima peluru. Dari pengembangan ternyata mereka juga sudah membobol penggilingan padi empat kali di Purbalingga dan beberapa kali di kota lain. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (H82-60)

Bagikan217TweetPinBagikanKirim
Sebelumnya

Pramuka Jadi Agen Milenial Penjaga Keutuhan NKRI

Selanjutnya

Tertib Lalu Lintas Dimulai dari Keluarga

JELAJAH

BERITA

Lokal & Global

GAYA HIDUP

Perjalanan & Hiburan

KULTUR

Seni Tradisi

KULINER

Makanan & Minuman

HISTORI

MASA LALU

TEKNOLOGI

ERA DIGITAL

 Tentang Kami | Kode Etik | Redaksi
©2023 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews

© 2023 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist