PURWOKERTO-Lantaran kondisi darurat pandemi virus korona atau Covid-19 hingga saat ini belum mereda, kebijakan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) secara mandiri di rumah, kembali diperpanjang sampai Jumat (29/5) mendatang.
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi, kemarin, mengatakan, kebijakan memperpanjang kegiatan belajar mengajar secara mandiri di rumah dengan sisten daring (dalam jaringan) ini untuk pencegahan dan sebagai upaya memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini, lanjut dia, akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-l9 dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian. Selain itu, terang dia, libur sekolah dalam rangka perayaan Idul Fitri 144l H dilaksanakan mulai Jumat (22/5) sampai Senin (25/5) nanti.
Sebelumnya melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng No. 443.2/09007, proses belajar mengajar secara mandiri di rumah masing-masing peserta didik diperpanjang sampai Sabtu (16/5).
Adapun hari-hari efektif pelaksanaan KBM daring untuk tetap diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan prioritas utama pada upaya yang menjamin keselamatan atau kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19.
Ditegaskan pula, pelaksanaan KBM daring tersebut tidak boleh dilakukan secara berkelompok di salah satu tempat (tidak boleh menerapkan pola belajar kelompok), serta dilakukan secara kreatif, menyenangkan, dan menantang.
Kemudian juga melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, maupun tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik, sehingga salah satu tujuan KBM daring, yakni mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dapat diwujudkan.(H48-)