PURWOKERTO – Kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dilakukan secara mandiri dirumah masing-masing siswa di wilayah Provinsi Jateng diperpanjang. Kebijakan ini sebagai upaya antisipasi terkait penyebaran virus korona.
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X (Banyumas dan Cilacap), Yuniarso K Adi mengatakan, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, kebijakan proses KBM yang dialihkan secara mandiri, diperpanjang sampai 13 April 2020.
Adanya perpanjangan KBM secara mandiri di rumah ini lebih didasarkan karena mencermati adanya kecenderungan penularan dan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
”Meski demikian, penetapan kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian,” ungkapnya, kemarin.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng telah mengeluarkan surat edaran, terhitung mulai 16-29 Maret 2020 (14 hari) proses belajar mengajar dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing siswa, dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan KBM daring tersebut tidak boleh dilakukan secara berkelompok di salah satu tempat (tidak boleh menerapkan pola belajar kelompok), serta dilakukan secara kreatif, menyenangkan, dan menantang.
Kemudian juga melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, maupun tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik, sehingga salah satu tujuan KBM daring, yakni mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dapat diwujudkan.
Dengan ditetapkannya penyelenggaraan KBM secara daring dan sebagai salah satu bentuk empati sosial, maka kegiatan yang terdapat interaksi fisik, diminta untuk dibatalkan, misalnya study tour, prakerin (praktik kerja industri), kemah/kepramukaan, wisuda/pelepasan lulusan, in house training, seminar, dan ekstrakurikuler lainnya.(H48-60)