PURWOKERTO – Belasan kendaraan angkutan barang yang memuat beban melebihi kapasitas dan
kelebihan dimensi, atau over dimensi dan over load (odol) terjaring operasi penertiban.
Kepala Bidang Bina Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas R Hermawan
mengatakan, penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas terus dilakukan. Penindakan
antara lain dilakukan terhadap angkutan barang yang dikategorikan odol.
“Lokasi penindakan berpindah, antara lain di dekat Bendung Gerak Serayu, di (kecamatan)
Banyumas. Saat di (kecamatan) Banyumas ada 14 yang ditindak karena odol,” jelasnya,
kemarin.
Ia mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi
dilakukan untuk meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.
“Selain itu, kita lakukan juga untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sasaran operasi penertiban tidak hanya angkutan yang
dikategorikan odol. Menurutnya, kelengkapan dokumen kendaraan seperti izin trayek, STNK,
uji kir juga diperiksa.
“Saat operasi penertiban di (Kecamatan) Banyumas, kita juga menindak angkutan yang
melanggar izin trayek, dan yang uji kir-nya kedaluarsa,” ungkapnya.
Adapun total kendaraan yang ditindak pada saat operasi digelar di Kecamatan Banyumas,
menurutnya mencapai 27 kendaraan. Jumlah itu terdiri atas pelanggaran over load sebanyak
14 kendaraan, over dimensi satu kendaraan, pelanggaran trayek tiga kendaraan, dan
pelanggaran uji kir sembilan kendaraan.
Diberitakan sebelumnya, operasi penertiban terhadap para pelanggar aturan lalu lintas akan
diintensifkan. Operasi tersebut, bahkan akan terus digelar sampai dengan akhir tahun
mendatang. (K17-20)