BANYUMAS – Untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi pemilih (masyarakat) dalam pemilu ke depan, Bawaslu Kabupaten Banyumas mencanangkan desa antipolik uang dan desa pengawasan.
Pencanangan dilakukan di dua lokasi berbeda, Kamis (7/11). Masing-masing ada tiga desa yang dijadikan percontohan. Ikut menyaksikan acara tersebut, dari Bawaslu Jateng, Gugus Risdaryanto, unsur KPU Banyumas, pemkab, anggota DPRD dan instansi lainnya.
Untuk desa anti politik uang, dilakukan di Pendapa Balai Desa Kaliwedi Kecamatan Kebasen. Ini sekaligus untuk pencanangan dua desa lainnya, yakni Desa Kaliwangi Kecamatan Purwojati dan Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok.
Sedangkan desa pengawasan dilakukan di Balai Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang, sekaligus untuk Desa Suro Kecamatan Kalibagor dan Desa Tangeran Kecamatan Somagede.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin menyatakan, virus politik uang harus bisa dibasmi karena ini bisa menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia. Politik uang juga sudah menjadi salah satu masalah bangsa, terutama dalam konstestasi politik.
Desa Kaliwedi dipilih untuk lokasi pencanagan, kata dia, karena saat pemilu lalu partisipasi masyarakat tergolong rendah, praktik politik uang kecil. Yang lebih penting lagi, ada kemauan kuat dari warganya untuk menghasilkan pemilu yang bersih dan jurdil. Hal serupa juga untuk warga Desa Kaliwangi Purwojati dan Kasegeran Cilongok.
“Dari 331 desa, Kaliwedi tergolong bebas dari politik uang dan warganya sadar membentuk satgas antipolitik uang dan akan ddibuatkan prasasrti. Ke depan kita siapkan fasilitas publik supaya masyarakat bisa mengakses gagasan dan ide. Setelah ini kita juga bentuk kader-kader pengawas pemilu,” katanya.
Perdes Antipolitik Uang
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan mengatakan, tujuan pembentukan desa antipolitik uang adalah untuk menghilangkan pandangan dan pemikiran yang keliru terkait, tidak ada uang tidak jalan, atau tidak ada uang tidak mencoblos.
“Target kami, ke depan desa harus membuat perdes tentang antipolitik uang. Politik uang adalah bahaya laten yang harus dihilangkan, karena dalam UU Pemilu, tidak ada sanksi bagi masyarakat, tapi hanya kepada pemberi uang,” jelasnya.
Karena belum ada sanksi bagi penerima, kata dia, maka Bawaslu harus menjalin kerja sama dengan berbagai komponen dan minta dukungan masyarakat, mengingat di masyarakat masih ada norma agama, susila dan sopan santun.
Untuk desa pengawasan, terang Saleh, yakni, di desa tersebut keasadaran masyarakatnya kuat untuk terciptanya pemilu demokratis dan mampu menekan potensi pelanggaran pemilu dengan pendekatan pencegahan, penindakan dan berpartisipasi. Caranya dengan ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing.
“Desa yang kita pilih ini, karena hubungan antara tokoh dan masyarakatnya terbuka, masyarakatnya juga terbuka dengan masuknya informasi-informasi baru. Kemudian stakeholder dan masyarakat saling bersinergi dan ada kemauan bersama untuk meningkatkan demokrasi,” tandasnya. (G22-20)