PURBALINGGA-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Priyo Satmoko mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus dugaan penyimpangan anggaran di DLH Purbalingga kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
“Benar, kejaksaan yang menanganinya. Saya serahkan ke aparat penegak hukum,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/9).
Dia menuturkan, kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2017-2018. Adapun Priyo mulai menjabat sebagai kepala DLH pada akhir tahun 2018.
Priyo juga mengaku pernah dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut. Pertanyaan oleh aparat kejaksaan perihal penggunaan anggaran di DLH Purbalingga.
“Saya sudah dimintai keterangan. Termasuk para supir dan petugas retribusi sampah,” katanya.
Penyidikan
Terkait naiknya status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, Priyo mengaku siap bekerja sama dengan pihak penyidik. Dia siap dipanggil kembali untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga. Kerugian ditaksir lebih dari Rp 600 juta.
(Baca Juga: Kejari Usut Penyimpangan Anggaran DLH Purbalingga)
Kajari Purbalingga, Lalu Syaefudin mengungkapkan, dugaan penyimpangan itu terjadi pada tahun 2017 dan 2018. Adapun anggaran yang diduga diselewengkan berupa anggaran BBM truk sampah sebesar Rp 500 juta dan retribusi sampah dari masyarakat sekitar Rp 100 juta.
Kasus ini terkuak berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penyimpangan tersebut. Anggaran BBM menggunakan dana APBD Kabupaten, sedangkan retribusi sampah dari masyarakat diduga tidak dimasukkan ke kas daerah.
Seksi Intel Kejari Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan pengumpulan data kurang lebih empat bulan. Setelah bukti-bukti telah cukup, kejaksaan meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.
“Ada 35 orang yang dimintai keterangan. Belum ada tersangka saat ini. Tersangka bisa diketahui setelah proses penyidikan selesai,” katanya.
Kejari Purbalingga telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. Tersangka akan ditetapkan setelah proses penyidikan selesai. Penyidikan ditargetkan paling lama dua bulan rampung. Pihaknya juga menunggu hasil penghitungan riil kerugian negara dari pihak auditor. (H82-2)