PURWOKERTO – Ketinggian bangunan gedung di wilayah Perkotaan Purwokerto, ke depan sudah tidak dibatasi lagi, menyusul persetujuan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto antara bupati dan pimpinan DPRD, beberapa waktu lalu.
“Di RDTRK Perkotaan Purwokerto yang baru, ketinggian bangunan gedung sudah tidak dibatasi. Yang penting memenuhi syarat atau tersedia koefisien lantai bangunan (KLB) dan koefeisensi dasar bangunan (KDB) dan koefisien ruang parkir (KRP),” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas, Junaedi, Selasa (3/9).
Dia mengatakan, jika tapak atau luas tanahnya semakin lebar, maka bangunannya bisa semakin tinggi. Dalam menghitung ketentuan tersebut, ada simulasinya untuk hitungan KLB,KDB dan KRP dan akan ketemu berapa tinggi bangunan.
“Jadi nanti tidak terkekang dengan ukuran sekian meter, ini tergantung KLB berapa, dan ini memenuhi syarat atau tidak,” tandasnya.
Menurutnya, ini berbeda dengan RDTRK yang lama, yang sudah selesai tahun 2012 lalu, dimana di wilayah tertentu ketinggian bangunan dibatasi. Dia menegaskan, termasuk di sekitar kantor kabupaten atau Pendapa Si Panji Purwokerto maupun Masjid Agung Baitussalam, juga tidak lagi dibatasi.
“Ini sifatnya luas, kalau dulu yang ada pengaturan misalnya di sekitar pendapa dibatasi, itu RDTRK saat masih Kota Administratib Purwokerto,” ujarnya.
Kotamadya Purwokerto
Dia menegaskan, raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto ini, akan efektif setelah mendapat menerima hasil evaluasi gubernur dan kementerian dalam negeri. Pihaknya , Jumat besok diundang ke provinsi terkait evaluasi dari gubernur.
“Wilayah perkotaan Purwokerto ini sudah tercantum dalam Perda RTRW, jadi di RDTRK ini sebenarnya tidak ada perluasan wilayah. Tapi kalau dibandingkan dengan RDTRK saat kotatib, memang ada perluasan,” tandasnya.
Dia menegaskan, RDTRK Perkotaan Purwokerto ini berbeda untuk rencana kebutuhan wilayah Kotamadya Purwokerto. Selama ini masih ada pemahaman yang rancu antara soal wilayah perkotaan Purwokerto dengan rencana Kotamadya Purwokerto.
“Kalau nanti benar menjadi Kotamadya Purwokerto, ya RDTRK-nya pasti berubah lagi. Sesuai ketentuan RDTRK itu bisa ditinjau kembali kalau ada pemekaran wilayah, ada kebijakan nasional, ada bencana alam,” jelasnya.
Wilayah perkotaan itu, kata dia, wilayah yang sudah menjalankan fungsi kota. Namun wilayah perkotaan Purwokerto itu nantinya tidak sama dengan batas administrasi Kotamadya Purwokerto
“RDTRK ini kan berlaku 20 tahun (2019-2039), tapi setiap lima tahun bisa ditinjau lagi. Jadi nanti tergantung jika Kotamadya Purwokerto terwujud, maka RDTRK-nya ya berubah,”tandasnya. (G22-20)