PURBALINGGA – Beras produksi Purbalingga masih minim yang mendapatkan nomor registrasi produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Padahal registrasi itu penting sebagai jaminan mutu keamanan pangan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Provinsi Jawa Tengah, Maya Himawati saat Pelatihan Keamanan Pangan Produk PSAT (Registrasi Beras) di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/9).
“Alasannya, karena kurangnya sosialisasi dan rendahnya kesadaran dari produsen akan pentingnya nomor registrasi PSAT,” katanya.
Bahkan beberapa produsen beras berpendapat ketika beras tidak diberikan nomor registrasi PSAT tidak masalah dan aman dikonsumsi. Padahal dengan nomor itu, menunjukan beras yang dijual sudah menerapkan jaminan mutu keamanan pangan. Imbasnya, beras lebih mudah dipasarkan ke berbagai wilayah karena beras tersebut sudah dilakukan uji laboratorium.
Oleh karena itu, melalui pelatihan tersebut, para pelaku usaha beras sadar akan pentingnya jaminan mutu keamanan pangan untuk produk PSAT. Terutama sebagai penegasan bahwa beras yang mereka produksi bebas dari cemaran biologi, kimia, cemaran benda-benda fisik lainnya.
Dia menambahkan, saat ini baru beras bermerk Wosbangga produksi Kelompok Tani Pamor Bangga, Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan dan satu-satunya yang sudah mendapatkan nomor registrasi PSAT.
Sebenarnya ada dua jenis beras yang diajukan untuk mendapatkan nomor PSAT. Yang satu beras putih biasa dan satunya organik. Tapi baru yang biasa yang mendapatkan nomor itu. Sedangkan beras organik masih ada perbaikan pada pendaftarannya. (H82-20)