PURBALINGGA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, saat ini banyak informasi hoaks soal isi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Banyak isinya yang sudah diubah oleh pihak-pihak tertentu.
“Jadi, saat ini yang beredar itu hoaks, informasi-informasi yang sepertinya sudah diubah isinya, ya,” katanya saat reses di Purbalingga, Rabu (7/10).
Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS) dihapus. Padahal tidak seperti itu. Pasal 88 C UU Cipta Kerja tegas menyatakan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi/UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2). Penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5).
Kemudian, soal pemberian pesangon tetap menjadi prioritas dalam UU Cipta Kerja. Dalam peraturan sebelumnya, pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji. Inipun tak ditaati oleh perusahaan, hanya 7 persen yang taat, karena besarnya beban yang ditanggung.
“Aturan tersebut justru membuat ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang mengalami PHK, dan juga memberatkan investor yang ingin masuk ke Indonesia,” katanya.
Penyesuaian pesangon menjadi 25 kali gaji merupakan hal realistis. Tak memberatkan perusahaan juga tak mengecilkan pekerja. Sehingga bisa menghadirkan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja.
Ke depan, perusahaan tidak bisa berkilah dengan berbagai alasan untuk tak membayar pesangon. Bahkan dalam UU Cipta Kerja juga terdapat aturan baru perlindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP (Pasal 18).
Keberadaan JKP tak menambah beban pekerja, karena keberadaannya dimaksudkan sebagai up grading dan up skilling serta membuka akses informasi ketenagakerjaan bagi pekerja yang menghadapi PHK.
“Karena itulah (beredarnya hoaks) bisa dipahami bila UU Cipta Kerja tersebut masih menjadi polemik saat ini,” katanya.
(Baca Juga : Empat Fraksi Tandatangani Tuntutan Mahasiswa )
Harapan Buruh
Sebetulnya dalam UU yang baru disahkan kemarin, apa yang menjadi harapan buruh sebagian besar sudah diperhatikan. Intinya pemerintah bertanggung jawab atas kehidupan buruh.
“Jadi, Undang-undang Omnibus Law, Cipta Kerja itu tidak mengurangi hak-hak buruh ya,” katanya.
Bamsoet juga mengemukakan, UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk mempermudah masuknya investasi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang pada akhirnya akan mendongkrak daya saing Indonesia di mata dunia.
Yang pasti pengusaha tidak boleh lagi sewenang-wenang terhadap buruh, memberhentikan seenaknya dan memberikan upah seenaknya. Karena semua ada aturannya sekarang.
Saat ini pemerintah harus segera bergerak melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman sejelas mungkin. Dia berharap segera ada komunikasi yang baik antara Pemerintah dengan elemen-elemen buruh yang bisa menjelaskan isi dan maksud undang-undang itu. (ri)