Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Ketua MPR: Banyak Informasi Hoaks Soal Isi UU Cipta Kerja

Kamis, 8 Oktober 2020
Topik Purbalingga
A A
omnibus law cipta kerja

RESES: Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo saat reses di Purbalingga.

PURBALINGGA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, saat ini banyak informasi hoaks soal isi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Banyak isinya yang sudah diubah oleh pihak-pihak tertentu.

“Jadi, saat ini yang beredar itu hoaks, informasi-informasi yang sepertinya sudah diubah isinya, ya,” katanya saat reses di Purbalingga, Rabu (7/10).

Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS) dihapus. Padahal tidak seperti itu. Pasal 88 C UU Cipta Kerja tegas menyatakan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi/UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2). Penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5).

BacaJuga

“Alus Dalane, Kepenak Ngodene”, Janji Manis yang Masih Menggantung

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Kemudian, soal pemberian pesangon tetap menjadi prioritas dalam UU Cipta Kerja. Dalam peraturan sebelumnya, pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji. Inipun tak ditaati oleh perusahaan, hanya 7 persen yang taat, karena besarnya beban yang ditanggung.

“Aturan tersebut justru membuat ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang mengalami PHK, dan juga memberatkan investor yang ingin masuk ke Indonesia,” katanya.

Penyesuaian pesangon menjadi 25 kali gaji merupakan hal realistis. Tak memberatkan perusahaan juga tak mengecilkan pekerja. Sehingga bisa menghadirkan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja.

Ke depan, perusahaan tidak bisa berkilah dengan berbagai alasan untuk tak membayar pesangon. Bahkan dalam UU Cipta Kerja juga terdapat aturan baru perlindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP (Pasal 18).

Keberadaan JKP tak menambah beban pekerja, karena keberadaannya dimaksudkan sebagai up grading dan up skilling serta membuka akses informasi ketenagakerjaan bagi pekerja yang menghadapi PHK.

“Karena itulah (beredarnya hoaks) bisa dipahami bila UU Cipta Kerja tersebut masih menjadi polemik saat ini,” katanya.

(Baca Juga : Empat Fraksi Tandatangani Tuntutan Mahasiswa )

Harapan Buruh

Sebetulnya dalam UU yang baru disahkan kemarin, apa yang menjadi harapan buruh sebagian besar sudah diperhatikan. Intinya pemerintah bertanggung jawab atas kehidupan buruh.

“Jadi, Undang-undang Omnibus Law, Cipta Kerja itu tidak mengurangi hak-hak buruh ya,” katanya.

Bamsoet juga mengemukakan, UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk mempermudah masuknya investasi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang pada akhirnya akan mendongkrak daya saing Indonesia di mata dunia.

Yang pasti pengusaha tidak boleh lagi sewenang-wenang terhadap buruh, memberhentikan seenaknya dan memberikan upah seenaknya. Karena semua ada aturannya sekarang.

Saat ini pemerintah harus segera bergerak melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman sejelas mungkin. Dia berharap segera ada komunikasi yang baik antara Pemerintah dengan elemen-elemen buruh yang bisa menjelaskan isi dan maksud undang-undang itu. (ri)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Seorang Remaja Ditangkap BNN

Selanjutnya

Perkuliahan Masih Dilakukan secara Daring

Artikel Lainnya

“Alus Dalane, Kepenak Ngodene”, Janji Manis yang Masih Menggantung

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In