SuaraBanyumas – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kebumen telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Selain menetapkan DPT, KPU Kebumen sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.
Untuk informasi DPT Pemilu di Kebumen, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:
Jumlah DPT: 1.075.219
Laki-laki: 542.218
Perempuan: 533.001
Jumlah Kecamatan: 26
Jumlah Desa: 460
Jumlah TPS: 4.831
DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.
Alokasi Kursi dan Dapil di Kebumen
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Kebumen pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 7 dapil.
Dapil Kebumen I meliputi Kecamatan Kebumen, dan Buluspesantren jumlah 7 kursi.
Dapil Kebumen II meliputi Kecamatan Petanahan, Klirong dan Pejagoan dengan jumlah kursi 6.
Dapil Kebumen III yang terdiri dari Kecamatan Pluring, Sruweng, Adimulyo dan Kuwarasan dengan jumlah 8 kursi.
Dapil Kebumen IV meliputi Kecamatan Ayah, Buayan, dan Rowokele jumlah 7 kursi.
Dapil Kebumen V meliputi Kecamatan Sempor, Gombong, Kranganyar, dan Karanggayam ada 8 kursi.
Dapil Kebumen VI meliputi Kecamatan Kutowinangun, Alian, Sadang, Poncowarno dan Karangsambung dengan jumlah 7 kursi.
Dapil Kebumen VII meliputi Ambal, Mirit, Prembun, Bonorowo dan Padureso dengan jumlah 7 kursi.
Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Kebumen dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***