BANYUMAS – Bupati Banyumas, Achmad Husein mengukuhkan 36 orang pengurus organisasi profesi kepala desa se-Kabupaten Banyumas “Satria Praja” untuk masa bakti 2021-2025, di Pendapa Yudhanegara, Komplek Kota Lama, Kecamatan Banyumas, Kamis, (4/8/2022).
Selain pengukuhan kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi akbar antar kepala desa yang bertujuan untuk membangun kesatuan serta semangat baru untuk membangun desa menuju Banyumas yang sejahtera.
Usai pengukuhan, Husein meminta Kepala Desa di wilayahnya tetap berfokus mengabdi dan melayani masyarakat. Dia juga mengingatkan mereka untuk turun dan ikut memecahkan masalah yang dialami rakyat.
“Jangan lupa untuk turun ke bawah mencari jalan keluar dalam permasalahan masyarakat desa,” ujarnya saat memberikan sambutan.
(Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Kembali Pimpin Wadah Organisasi Kades dan Perangkat Desa se-Banyumas)
Dengan adanya organisasi profesi Satria Praja, Husein berharap pengurus-pengurusnya dapat menjalankan pekerjaan dengan profesional dan bersemangat untuk menghidupi organisasi tersebut.
Dia menambahkan, terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh Satria Praja, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan hal tersebut secara profesional dan proporsional. Sesuai dengan kondisi keuangan daerah dan kebijakan yang akan diambil.
“Kades semangat kerjanya harus tinggi, penuh energi dedikasi membangun desa meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, tidak ada yang miskin. Saya dukung, nanti dicoba diselesaikan proporsional dan profesional, tetapi bertahap, apa yang bisa diberikan nanti disampaikan. Andaikata PAD besar bisa dibantu,” katanya.
Aspirasi
(Baca Juga: Kades Lemberang Antar Waktu Dilantik)
Sementara itu, Ketua Umum Satria Praja, Saifuddin mengatakan, adanya legalitas pengurus Satria Praja yang dikukuhkan Bupati memberikan semangat serta pondasi kepada para kepala desa muda dan perempuan pada khususnya. Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Achmad Husein.
“Kami memperjuangkan agar ada kenaikan ADD, kepala desa mendapatkan tambahan penghasilan, tunjangan ketiga belas, tidak hanya untuk perangkat desa dan kepala desa, tapi juga RT dan RW. Karena mereka juga pekerja sosial di desanya,” kata Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok ini.
Adapun pejabat yang dikukuhkan adalah H Saifuddin Kepala Desa Kasegeran sebagai Ketua Umum, Bambang Suharsono Kepala Desa Gerduren sebagai Sekretaris, Hj Henty Ratnaningsih Kepala Desa Sidabowa sebagai Bendahara, Nugroho Adi Wibowo Kepala Desa Patikraja sebagai Ketua I, Eddi Suheddi Kepala Desa Banteran sebagai ketua II, Ibnu Budi Santoso Kepala Desa Karangsalam sebagai ketua III serta 30 kepala desa lainnya yang terbagi menjadi 7 divisi bentukan. (ns-2)