CILACAP – Satgas Covid-19 di Cilacap kembali harus bubarkan kegiatan hajatan, saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Kali ini, Satgas Covid-19 Kecamatan Cilacap Utara membubarkan hajatan yang digelar HM (55), warga Jalan Salam, Kelurahan Mertasinga, Cilacap Utara pada Minggu (4/7/2021).
(Baca Juga: Satpol PP Cilacap Bubarkan Hajatan di Hotel)
suarabanyumas.com menerima keterangan tertulis bahwa pembubaran hajatan berawal saat Satgas melakukan patroli di wilayah Cilacap Utara. Satgas menemukan adanya hajatan di Jalan Salam, Mertasinga sekitar pukul 11.00 Wib.
Satgas Covid-19 Cilacap Utara kemudian mendatangi hajatan yang diketahui sedang melangsungkan resepsi pernikahan itu.
Camat Cilacap Utara Sunarti memimpin Satgas Covid-19 bersama Kapolsek Cilacap Utara AKP Totok Nuryanto, dan Danramil 18 Cilacap Utara Kapten Inf Joko Y. Kepala Puskesmas Cilacap Utara 1 dan Lurah se-Kecamatan Cilacap Utara mendampingi.
Satgas melakukan pembubaran kegiatan masyarakat, karena tidak sesuai dengan aturan dalam masa PPKM Darurat Covid-19.
Satgas juga meminta tenda yang terpasang untuk dibongkar karena digunakan sebagai tempat tamu undangan. Hal itu dapat menimbulkan kerumunan.
Karena menggelar hajatan pada masa PPKM Darurat, HM harus mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan, dan menjalani pemeriksaan Satgas Covid-19 Cilacap Utara.
Operasi Yustisi
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kapolsek Cilacap Utara AKP Totok Nuryanto mengatakan agar tim Satgas Covid 19 selalu melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka PPKM Darurat. Hal itu guna mendukung program pemerintah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap.
Pembubaran kegiatan hajatan sudah berkali-kali dilakukan. Sebelumnya Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan, membubarkan hajatan di Jalan Bali, Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Kamis (1/7).
Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono mengatakan, ia bersama Danramil Kesugihan Kapt Inf Sueb dan Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho membubarkan hajatan karena menimbulkan kerumunan.
Satgas yang datang ke lokasi hajatan lalu membubarkan pelaksanaan hajatan itu. Satgas Kecamatan Kesugihan juga memerintahkan untuk membongkar tratag, memasukan makanan ke dalam rumah dan membawa penyelenggara hajatan ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, jumlah kasus aktif Covid-19 di Cilacap sampai Minggu (4/7) sebanyak 2.779 kasus. Pada Minggu (4/7) ada tambahan 245 kasus.
Sementara jumlah pasien yang sembuh mencapai 212 orang. Adapun yang meninggal dunia sebanyak 17 orang.
(Baca Juga: Satgas Covid-19 Kesugihan Bubarkan Hajatan)
Adapun ketersediaan tempat tidur untuk isolasi di rumah sakit, dari kapasitas 462 tempat tidur, terpakai 366 tempat tidur. Adapun dari 23 ruang ICU, sampai Minggu (4/7) seluruh ruangan telah terpakai. (Gdw-6)