BANJARNEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara menggerebek lokasi pembuatan sekaligus penjualan minuman keras (miras) jenis tuak. Petugas berhasil menyita sebanyak 14 gentong besar berisi sekitar 1.000 liter tuak.
Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, pada razia tersebut juga diamankan seorang warga yang diduga produsen miras dengan jaringan luas baik di Banjarnegara maupun luar daerah.
“Target adalah pemain lama dan sudah diincar beberapa hari ini,” katanya.
Menurutnya, lokasi penggerebekan berada tidak jauh dari Terminal Banjarnegara. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya, kemudian dilakukan razia ke lokasi. Selain 1000 liter tuak, petugas juga menyita peralatan yang digunakan untuk memproduksi tuak, yakni 10 jeriken dan 50 kilogram kayu laru untuk fermentasi, plastik, dan uang tunai Rp 1,2 juta.
(Baca Juga : Satpol PP Banjarnegara Gerebek Toko Penjual Miras)
“Semua barang bukti kami amankan. Adapun produsen sebenarnya pernah disidang dengan kasus yang sama pada 16 April 2020, dengan barang bukti 30 liter dan vonis kurungan percobaan satu bulan,” terangnya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyatakan, jika pelaku kembali mengulangi perbuatannya, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Prihatin
Dia mengaku prihatin karena di Banjarnegara ada produsen pembuatan tuak dan miras oplosan yang merusak moral masyarakat.
“Saya tugaskan kepada Satpol PP untuk menegakkan Perda dan bersiap perang melawan miras,” tandasnya.
Sebelumnya, pertengahan tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara menggerebek sebuah toko yang menjual minuman keras (miras). Dari toko tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.495 botol miras dari berbagai merek. Razia miras dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat. Pihaknya lalu menelusuri informasi tersebut untuk memastikan ada toko yang menyediakan miras.
Dikatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1.495 botol miras dari berbagai merek. Barang tersebut disembunyikan di dalam 6 bunker kecil di bawah lantai toko.
Pihak Satpol PP akan menindak tegas warga yang masih menjual miras. Dalam kasus ini, pemilik toko akan diproses tindak pidana ringan (tipiring) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarnegara. Sampai dengan bulan Juni 2020 saja, sudah 4 penjual miras yang kami proses tipiring dan kami ajukan ke pengadilan. (cs-3)