CILACAP– Satu lagi, jenazah warga Kabupaten Cilacap yang dirawat dan meninggal di RSUD Majenang dimakamkan sesuai Protokol Covid-19, Minggu (26/4). Almarhum berinisial W umur 81 tahun, warga RT 03 RW 03 Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Cilacap.
Untuk menenangkan warga dan sekaligus mengantisipasi penolakan pemakaman jenazah almarhum, proses pemakaman dijaga Babinsa dari Koramil 12/Kedungreja dan Relawan Lawan Covid-19 Desa Jatisari.
Menurut keterangan Babinsa Koramil 12/Kedungreja, Sertu Tarso Widodo, henazah tidak dibawa ke rumah duka tapi langsung dibawa menuju ke Tempat Pemakaman Unum (TPU) Desa Kedungreja. Pemakaman dilaksanakan sekitar pukul 18.00 WIB dengan jumlah personel pemakaman 10 orang.
“Pemakaman dilaksanakan sesuai Protokol Covid-19. Kami dan relawan berjaga-jaga hanya untuk menenangkan warga dan sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya penolakan dari warga,” katanya.
Dijelaskan, almarhum W mempunyai riwayat penyakit jantung dan sudah lama sakit-sakitan. Almarhum dirujuk dan dirawat di RSUD Majenang. Dia dinyatakan meninggal pada Minggu sekitar pukul 10.30 WIB.
“Selama dirawat di RSUD Majenang, status almarhum masih PDP. Pihak RSUD Majenang masih menunggu hasil test swab almarhum,” katanya.(ag-)