PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat luas dengan melibatkan kalangan pelajar, Senin (9/12).
Setelah melaksanakan upacara Hari Anti Korupsi Sedunia di halaman kejaksaan setempat, sejumlah pegawai dan jaksa turun ke jalan bersama kalangan pelajar. Mereka membagikan stiker bertuliskan ‘anti korupsi’ kepada pengguna jalan. Di antaranya, stiker yang dibagikan kemudian ditempelkan di kendaraan baik sepeda motor dan mobil.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Lidya Dewi R, di sela-sela kegiatan mengatakan, kampanye tesebut bagian dari sosialisasi kepada masyarakat umum dan pejabat-pejabat negara atau daerah.
Melalui pencanangan Hari Anti Korupsi, menurutnya, ada perubahan sikap dan pemahaman untuk bersama-sama memerangi dan mencegah tindakan korupsi di semua lini kehidupan. Terutama yang terkait dengan penggunaan uang negara.
“Harapannya, masyarakat umum, pejabat dan pelajar, setelah ada peringatan Hari Anti Korupsi ini, mereka bisa mengetahui cara pencegahannya. Tidak melakukan tindakan seperti itu,” katanya, saat ditemui di jalan raya depan kejaksaan.
Pelibatan pelajar kali ini, katanya, sesuai instruksi pimpinan. Saat upacara maupun aksi kampanye turun ke jalan harus melibatkan generasi milenial, terutama pelajar dan mahasiswa.
“Mereka yang kita libatkan, akan menjadi duta di sekolah masing-masing. Supaya mereka menyebarluaskan atau menyosialisasikan kepada temen-temennya maupun pihak sekolah. Mulai sekarang korupsi itu dilarang. Misalnya di sekolah ada kantin kejujuran,” katanya.
Penanganan Korupsi
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, memberikan wawasan dan pengetahuan soal bahaya perilaku dan tindak pidana korupsi untuk bangsa dan negara.
Disinggung penanganan korupsi di wilayah hukum kerjanya, Kajari mengatakan, selama tahun 2019 ini, untuk tahap penyidikan ada dua kasus. Sementara (kasus) yang memasuki penuntutan berjumlah enam kasus.
“Yang penyidikan, satu ksus sudah kita tetapkan tersangka dan satunya masih pendalaman dan tesangkanya masih bersifat umum. Nanti ini akan kita ekspos sendiri. Pada akhir Desember nanti kita umumkan siapa tersangkanya,” katanya.
Dia memberi gambaran sepintas, salah satu kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan, yakni terkait kasus dugaan korupsi di Kantor Pegadaian Purwokerto. Nilai kerugian negara mencapai Rp 800 juta sampai Rp 900 juta untuk kasus kredit pinjaman sepeda motor. (G22-37)