PURWOKERTO – DPRD Banyumas kembali menerima usulan pembahasan lima raperda, terdiri tiga usulan dari eksekutif dua raperda inisiatif DPRD, Senin (4/11).
Dua raperda inisiatif DPRD, terdiri Raperda Hutan Kota dan Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu.
Sedangkan dari eksekutif, terdiri Raperda Penyelenggaraan Reklame. Kemudian dua lagi terkait pencabutan perda yang sudah berlaku sebelumnya. Yakni pencabutan atas Perda No 16 Tahun 2006 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa serta Perda No 9 Tahun 2009 tentang peribahan atas Perda No 6 Tahun 2006. Ketiga, terkait pencabutan Perda No 9 Tahun 2001 tentang izin gangguan.
Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat mengatakan, tiga usulan raperda inisitif DPRD merupakan sisa raperda yang sudah masuk di program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2019, yang ditetapkan Bapemperda DPRD dan bagian hukum setda.
Dia menyampaikan, untuk raperda hutan kota, ini untuk menjaga kelestarian lingkungan, penyediaan ketercukupan oksigen, pengendalian banjir dan penghijauan.
Raperda ini, sekaligus untuk mengawal penyediaan lahan untuk ruang terbuka hijau di wilayah kota sampai 30 persen.
“Harapannya kalau ini dikawal dengan perda, untuk penyediaan dan pembangunan suasana kehijauan di wilayah perkotaan ke depan bisa tercapai sampai 30 persen dari lahan yang ada,” katanya yang mendampingi Ketua DPRD Budhi Setiawan, saat memimpin paripurna.
Terkait raperda sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran terpadu, katanya, ini untuk memberikan kepastian aturan bahwa segala perencanaan pembangunan dan penganggaran terkait kepentingan pemerintahan, harus sudah terpogram secara terpadu.
Sehingga ke depan, diharapkan tidak ada lagi muncul program-program di APBD yang muncul tiba-tiba atau dadakan. Usulan-usulan perencanaan anggaran dari masyarakat juga bisa dianggarkan sesuai dengan kondisi di masing-masing OPD.
“Ke depan supaya pelayanan terkait dengan perencanaan pembangunan dan anggaran bisa ditangani dengan cepat,” ujarnya.
Akhir November
Selain paripurna pengajuana lima raperda, DPRD juga menggelar paripurna dengan agenda persetujuan bersama KUA-PPAS tahun 2020, yang sebelumnya sudah dibahas dalam waktu yang singkat.
Untuk persetujuan Raperda KUA-PPAS 2020, kata Supangkat, sudah ditandatangani bersama bupati dan pimpinan DPRD. Setelah penandanganan, kata Supangkat, eksekutif diberi waktu seminggu untuk menyelesaikan RAPBD 2020 dan disampaikan ke DPRD.
“Sesuai dengan instruksi dari Mendagri, persetujuan RAPBD 2020, harus selesai maksimal 30 hari sebelum akhir tahun. Sehingga sesuai jadwal Banmus, untuk persetujuan dijadwalkan tanggal 25 November. Lebih dari itu, resikonya baik ASN dan DPRD tidak bisa gajian,” katanya. (G22-60)