PURBALINGGA – Setelah 2,5 tahun kabur, akhirnya Ali Musodik (42) warga Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara akhirnya ditangkap polisi. Perampok berpistol itu ditangkap di wilayah Karangmoncol.
Ali merupakan dua dari pelaku perampokan berpistol di rumahnya Vita Martina (32) warga Jl MT Hartono RT 3 RW 2 Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, pada Juli 2017 lalu. Pelaku lain, Tresna Pahlefi Arif (53) warga Desa Karangjati, Kecamatan Bukateja.
Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman melalui Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo pada pers rilis, Selasa (5/11) sore menjelaskan, aksi perampokan itu dilakukan kedua tersangka pada tengah malam. Tersangka Tresna memutus aliran listrik melalui saklar meteran.
“Dalam keadaan gelap, keduanya mencongkel pintu depan dan masuk ke rumah korban,” katanya didampingi Kasubag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Amirudin.
Korban yang masih terjaga di kamar mendengar suara mencurigakan dari depan. Namun baru saja membuka pintu kamar, korban ditodong dengan pistol angin oleh tersangka Ali. Korban lalu diikat dan dipaksa menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga.
“Kalau tidak menuruti perintah pelaku, korban diancam akan dibunuh. Karena ketakutan, korban lalu menunjukkan tempat penyimpanan uang dan perhiasan kepada pelaku,” katanya.
Pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp 28 juta, perhiasan senilai 2,5 juta dan dua ponsel senilai Rp 2 juta. Kerugian korban mencapai Rp 32,5 juta. Sebelum kabur, kedua pelaku menyekap korban di kamar mandi.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku ternyata kabur ke luar kota. Hingga pada pertengahan bulan lalu, polisi mendapat informasi, salah satu pelaku, Ali, pulang ke Purbalingga dan keberadaannya di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Polisi pun berhasil menangkapnya.
“Sementara pelaku lain, Tresna ternyata sudah ditangkap oleh polisi dan tengah menjalani hukuman di Magetan Jawa Timur karena kasus yang sama,” imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 kesatu dam kedua tentang pencurian dengan pemberatan. Dia diancam hukuman maksimal sembilan tahun di balik jeruji besi. (H82)