Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu

Maling Kambuhan Kembali Masuk Bui

Maling Kambuhan Kembali Masuk Bui

maling kambuhan

PERS RILIS : Polres Purbalingga menggelar pers rilis ungkap kasus pencurian helm yang dilakukan oleh residivis, baru-baru ini. (SB/Ryan)

BagikanTweetPinBagikanKirim
Topik Purbalingga
Ming, 17 November 2019

PURBALINGGA – Seorang maling kambuhan, Dimas Dio Saputra (22) warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia kepergok mencuri helm di parkiran RSUD dr R Goetheng Tarunadibrata Purbalingga.

Dalam pers rilisnya, Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo, kemarin mengatakan, tersangka beraksi pada Rabu (6/11) sekitar pujul 06.00 WIB. Modusnya, tersangka masuk ke parkiran rumah sakit kemudian mengamati helm di motor yang terparkir. Tersangka lalu mengambil helm yang menjadi sasaran dan keluar rumah sakit.

BacaJuga

UIN Saizu Purwokerto Gandeng NU Banyumas, Gelar Seminar Moderasi Bergama

Empal Kupat Purwokerto: Kuliner Khas yang Menggugah Selera

Apes, aksinya dipergoki petugas parkir rumah sakit. Petugas parkir yang curiga kemudian menginterogasi tersangka. Setelah mengakui perbuatannya kemudian tersangka diserahkan kepada polisi.

“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di parkiran rumah sakit tersebut. Pada aksi ketiganya ia berhasil diamankan petugas parkir rumah sakit,” jelasnya.

Sigit menambahkan tersangka pencuri helm merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman kasus pencurian di salah satu perusahaan bulu mata tahun lalu.

“Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (H82-37)

BagikanTweetPinBagikanKirim
Sebelumnya

Mbekayu Purbalingga Valen Jadi Mbak Intelegensia

Selanjutnya

Empat Nama Daftar Cabup Lewat Gerindra

JELAJAH

BERITA

Lokal & Global

GAYA HIDUP

Perjalanan & Hiburan

KULTUR

Seni Tradisi

KULINER

Makanan & Minuman

HISTORI

MASA LALU

 Tentang Kami | Kode Etik | Redaksi
©2023 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews

© 2023 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist