PURBALINGGA – Seorang maling kambuhan, Dimas Dio Saputra (22) warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia kepergok mencuri helm di parkiran RSUD dr R Goetheng Tarunadibrata Purbalingga.
Dalam pers rilisnya, Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo, kemarin mengatakan, tersangka beraksi pada Rabu (6/11) sekitar pujul 06.00 WIB. Modusnya, tersangka masuk ke parkiran rumah sakit kemudian mengamati helm di motor yang terparkir. Tersangka lalu mengambil helm yang menjadi sasaran dan keluar rumah sakit.
Apes, aksinya dipergoki petugas parkir rumah sakit. Petugas parkir yang curiga kemudian menginterogasi tersangka. Setelah mengakui perbuatannya kemudian tersangka diserahkan kepada polisi.
“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di parkiran rumah sakit tersebut. Pada aksi ketiganya ia berhasil diamankan petugas parkir rumah sakit,” jelasnya.
Sigit menambahkan tersangka pencuri helm merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman kasus pencurian di salah satu perusahaan bulu mata tahun lalu.
“Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (H82-37)