KUTASARI – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Waluyo (52) ditangkap polisi setelah aksinya terekam kamera CCTV. Warga Singkayu, Comal, Pemalang ini, beraksi di halaman parkir Pasar Kutasari, Kecamatan Kutasari, 3 November lalu.
“Rekaman CCTV pencurian sepeda motor tersebut sempat viral di media sosial,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo, saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Kamis (13/11).
Ari mengungkapkan, pada Minggu (3/11) sekitar pukul 06.30 WIB, Polsek Kutasari mendapatkan laporan dari Katinah (38) warga Desa Meri, Kecamatan Kutasari, yang mengaku kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan minimarket yang ada di Pasar Kutasari.
Dia memarkirkan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi R-2169-V tanpa dikunci stang. Korban sempat menanyakan kepada beberapa orang yang ada di sekitar lokasi, namun tidak ada yang tahu.
“Korban lalu melapor ke Polsek Kutasari. Korban mengalami kerugian Rp 14 juta,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kutasari langsung melakukan olah TKP dan melakukan cek rekaman CCTV yang ada di lokasi pencurian. Pada Selasa (5/11) polisi mendapatkan informasi dari Polres Pemalang, bahwa pelaku yang terekam CCTV tersebut, diduga residivis bernama Waluyo.
Residivis
“Setelah melakukan identifikasi serta data dari Polres Pemalang, selanjutnya Polisi melakukan penangkapan ke rumah pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, sepeda motor telah dijual olehnya di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap. Sepeda motor yang di dalam joknya terdapat STNK tersebut, dijual dengan harga Rp 2,5 juta kepada orang dari wilayah Jawa Barat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Dia diancam hukuman penjara maksimal enam tahun lamanya. (H82-37)