BANYUMAS – Selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung mulai kemarin sampai Rabu (14/7), pihak sekolah dilarang memberikan tugas ke siswa baru yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Sutikno kepada Suara Banyumas mengatakan pihaknya telah mengirimkan juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan MPLS ke masing-masing sekolah. Juknis ini yang digunakan sebagai acuan bagi sekolah dalam melaksanakan kegiatan MPLS bagi siswa baru.
Dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, pihak sekolah tidak boleh memberikan tugas ke siswa baru berupa kegiatan yang tidak sesuai dengan aktivitas pembelajaran siswa. Apalagi tugas yang diberikan itu memberatkan bagi mereka.
(Baca Juga: Masa Pengenalan Sekolah Dilakukan lewat Video)
Kegiatan MPLS harus berupa kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan. Oleh karena itu, kegiatan yang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya tidak boleh dilakukan.
Lantaran masih berlangsung pandemi Covid-19, lanjut dia, tahun ini kegiatan MPLS dilakukan secara virtual.
Kendati demikian, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah tersebut juga dapat dilakukan secara luring tetapi tidak dilakukan secara tatap muka. Kegiatan secara offline dapat dilaksanakan dalam bentuk surat, pamflet atau modul.
(Baca Juga: Soal SKB Tiga Menteri, Ini Tanggapan Bupati Banyumas)
Selama masa pengenalan lingkungan sekolah berlangsung, juga tidak diperbolehkan adanya berbagai bentuk pungutan kepada peserta didik baru, baik dalam bentuk uang maupun bentuk pungutan yang lain.
Setelah penyelenggaraan kegiatan MPLS selesai, sekolah wajib melaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan. Selain itu, evaluasi atas pelaksanaan MPLS wajib disampaikan ke orang tua/wali siswa, baik secara tertulis maupun daring. (bs-2)