PURBALINGGA- Pemkab Purbalingga konsen dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Karena itu, setiap gugur tugas KLA harus memahami betul tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar pemenuhan hak anak.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Anak (Dinsosdalduk KB P3A) Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka di sela-sela Pelatihan dan Implementasi KHA Bagi Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak se-Kabupaten Purbalingga di salah satu rumah makan, Selasa-Rabu (28-29/1).
“Setiap SDM Gugus Tugas KLA, dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas seputar anak,” katanya.
Dalam rangka usaha mewujudkan KLA, Pemkab Purbalingga telah membuat aturan yaitu Perda tentang Kabupaten Layak Anak dan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dengan pelatihan itu, setiap anggota Gugus Tugas KLA, dapat memiliki acuuan dalam memerhatikan hak-hak anak.
Kabid P3A Dinsosdalduk KB P3A Kabupaten Purbalingga, Yuniati Adiningsih mengatakan, pelatihan diikuti oleh anggota Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak se-Kabupaten Purbalingga. Mereka terdiri atas Kasi Kesra Kecamatan, Korwil Dindikbud Kecamatan, Koordinator KKBPK dan Ketua TP PKK Kecamatan. Adapun pemateri Yuli Sulistiyanto dari Yayasan Setara Semarang.
“Tujuannya, meningkatkan pemahaman KHA bagi anggota Gugus Tugas ini. Sehingga dapat lebih meningkatkan komitmen dan partisipasi pemangku kebijakan dalam mendukung implementasi pemenuhan hak-hak anak sehingga terwujudnya KLA,” katanya. (H82)