CILACAP – Ratusan perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap berunjuk rasa di Lapangan Desa Gentasari, Senin (5/10). Mereka menggelar unjukrasa untuk menyampaikan keluhan tentang dugaan pemerasan kepada perajin jamu.
Salah satu pengunjukrasa Mulyono mengatakan, dugaan pemerasan itu terjadi setelah para perajin ditangkap petugas, dan ditahan selama beberapa hari. Setelah penahanan selesai, mereka dibebaskan dan menurutnya kemudian dimintai sejumlah uang.
“Kami didatangi oknum Mabes Polri, kita ditahan 1, 2, 6 hari lalu dilepas, kemudian dimintai sejumlah uang. Tuduhannya melakukan produksi jamu yang melanggar aturan undang-undang,” ucapnya di lokasi unjuk rasa.
(Baca Juga: Jamu Tradisional Diburu Pembeli)
Menurutnya nominal uang yang diminta beragam. Ia mengaku pada Juni lalu, dimintai uang sebanyak Rp 1,2 miliar. Namun, saat ini ia baru menyerahkan uang sebanyak Rp 100 juta. Hal serupa menurutnya juga dialami perajin jamu lainnya.
Ia berharap, upaya tersebut dapat dihentikan. Sebab sangat memberatkan dia dan perajin jamu lainnya. Menurutnya para perajin jamu di desanya sangat membutuhkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah.
“Kami mohon semua pihak terkait untuk melakukan pembinaan kepada kami, sehingga pengusaha jamu jawa asli, bisa dibina diarahkan, sehingga bisa menjadi mata pencaharian yang bisa meningkatkan kesejahteraan,” harapnya.
Aksi tersebut berlangsung tertib, peserta memulai aksi sekitar pukul 12.00, dan aksi berakhir sekitar pukul 13.30.
Penyampaian Aspirasi
Sementara itu, Kapolsek Kroya Iptu M Salman Farizi Putera mengatakan, kejadian hari ini akan dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi. Dan sebagai bagian dari Tim Gugus Tugas Covid-19, ia juga mengimbau, bahwa penyampaian aspirasi ada sarananya, dan tidak harus melalui kegiatan seperti ini, hal itu guna memperkecil penyebaran Covid-19.
Adapun Camat Kroya, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, ia datang sebagai bagian dari tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Menurutnya, ia tidak melarang penyampaian aspirasi, namun karena situasi pandemi maka pelaksanaan aksi dibatasi.
“Kita batasi jamnya sampai 13.30. Kita kedepankan protokol covid, bermasker, berjarak, tidak bersentuhan. Mengenai tuntutan, kami tidak bisa berkomentar soal itu,” kata dia. (gdw-2)