PURWOKERTO – Objek wisata air dan kolam renang di wilayah Kabupaten Banyumas sudah boleh dibuka kembali mulai pekan ini. Pemerintah Kabupaten Banyumas mewajibkan pengelola destinasi wisata tersebut untuk mengajukan perizinan untuk mendapatkan rekomendasi.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, setelah pengelola objek wisata air dan kolam renang mengajukan izin pihaknya akan menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi. Gugus Tugas Pariwisata akan menilai kelayakan standar operasional prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan di destinasi wisata tersebut.
“Tahapannya sama mengajukan diri dulu. Nanti kami verifikasi. Nanti dilihat protokolnya sudah dibuat atau belum. Sebelumnya baru objek wisata non air yang sudah boleh dibuka,” kata dia, ketika dihubungi Selasa (8/9).
Dia menjelaskan, dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, protokol kesehatan yang diterapkan di objek wisata air maupun kolam renang sedikit berbeda dengan destinasi wisata lainnya. Di antaranya pengelola harus menyediakan tempat untuk meludah serta ph air mencapai 7,2-8.
(Baca Juga: Empat Dermaga Wisata Bakal Dibangun di Sungai Serayu)
“Itu ngeceknya harus pakai tester. Kita cek karena SOP-nya berbeda dengan yang kemarin,” ucapnya.
Pengelola, kata dia, juga wajib mendisinfeksi kolam secara rutin, membatasi jumlah wisatawan. Pengunjung yang datang tetap wajib memakai masker sebelum dan sesudah masuk di kolam renang.
Menurut Asis, sejauh ini terdapat kurang lebih 7 objek wisata air yang telah mengajukan izin. Di antaranya Wisata Air Buken, Wisata Pereng Cilongok, Kolam Sentana Banjarpanepen, Dreamland Park serta objek wisata milik pemerintah, Lokawisata Baturraden.
Dia mengatakan, dari sekira 70 objek wisata di Banyumas, hanya 19 objek wisata yang telah mendapatkan izin untuk beroperasi kembali pada masa pandemi. Pembukaan objek wisata ini diharapkan akan menggeliatkan roda perekonomian masyarakat. (K35-2)