Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Odong-Odong Dilarang Melintas Jalan Raya Purbalingga

Senin, 29 Agustus 2022
Topik Purbalingga
A A
odong-odong

SOSIALISASI: Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila memberikan sosialisasi tertib lalu lintas kepada supir dan pengusaha kereta kelinci atau odong-odong di Sanggaluri Park, Senin (29/8/2022). (SB/Ryan)

PURBALINGGA – Odong-odong dilarang untuk melintas di jalan raya dan jalur perkotaan. Satlantas Polres Purbalingga masih memberikan toleransi agar kendaraan ini beroperasi di area wisata dan desa yang tidak ada akses angkutan pedesaan.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila saat sosialisasi tertib lalu lintas kepada supir dan pengusaha kereta kelinci atau odong-odong di Sanggaluri Park, Senin (29/8).

“Kendaraan yang melintas di jalan raya sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan. Baik itu spek maupun peruntukannya,” katanya.

BacaJuga

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

(Baca Juga: Kenalkan Batik Motif Soedirman Lewat Soedirman Fashion Street)

Menurutnya, odong-odong merupakan kendaraan yang sudah menyalahi aturan tersebut karena memodifikasi hampir semua bentuk fisik mobil. Hal ini berpotensi terjadinya kecelakaan yang membahayakan pengemudi, penumpang maupun pengguna jalan lain.

Karena itu pihaknya memberikan toleransi kepada pemilik odong-odong untuk tetap bisa beroperasi namun hanya di tempat wisata dan jalan desa yang minim kendaraan umum.

Solusi

Kendaraan tersebut tidak boleh melaju di jalan raya dan di perkotaan. Pihaknya juga memberi solusi agar para pemilik dan supir odong-odong bisa berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata untuk memberikan fasilitasi sebagai sarana angkutan wisata.

“Kami memahami karena supir dan pemiliknya mencari pencaharian dengan odong-odong. Namun kami juga harus menegakkan hukum,” katanya.

Ketua Sedulur Kereta Wisata Purbalingga, Puji Hartono mengucapkan terima kasih karena sudah memberikan arahan berkendara dengan baik kepada para pengemudi kereta kelinci. Pihaknya mamahami jika memodifikasi mobil menjadi odong-odong telah melanggar aturan lalu lintas.

“Karena itu kami akan menindaklanjuti imbauan dari Bu Kasatlantas. Kami akan mengawasi operasional odong-odong agar tidak melanggar berjalan di jalan raya atau perkotaan.”

“ami tidak ingin ada insiden yang mencelakai supir, penumpang atau pengguna kendaraan lain. Jika ada yang melanggar, kami siap ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (ri-4)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Kenalkan Batik Motif Soedirman Lewat Soedirman Fashion Street

Selanjutnya

Kenang Kepanduan Jenderal Soedirman, Puncak Peringatan Hari Pramuka Ke-61 di Tanah Kelahirannya

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In