Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

OJK Sosialisasikan Perlindungan Konsumen

Sabtu, 28 September 2019
Topik Purwokerto
A A
MEMAPARKAN MATERI : Kabag operasional Layanan Konsumen OJK, Yulianta memaparkan materi tentang perlindungan konsumen

MEMAPARKAN MATERI : Kabag operasional Layanan Konsumen OJK, Yulianta memaparkan materi tentang perlindungan konsumen

PURWOKERTO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan perlindungan konsumen dan pemanfaatan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LPAS) di sektor jasa keuangan di Purwokerto, Jumat (20/9).

Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahamanan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dan mendorong penyelesaian sengketa melalui LPAS.

“Kami menghadapi masyarakat yang menggunakan produk-produk keuangan. Kadang-kadang ada permasalahan. Mungkin konsumen tidak tahu, makanya harus ada edukasi,” kata Deputi Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK, Sabar Wahyono.

BacaJuga

Empat Tokoh Terima Penghargaan Filosofi Tridaya Upaya Karsa ke-4: Membendung Demagogi dengan Intelektual Organik

Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Mendasari pada AUPB

Menurut dia, kebanyakan masyarakat yang memiliki permasalahan dengan lembaga keuangan, mereka kurang memahami ke mana harus mengadu. Ada dua tahapan ketika konsumen memiliki permasalahan.

Pertama penyelesaian dengan cara internal dispute resolution (IDR), yaitu melakukan musyawarah dengan PUJK. Kedua, apabila musyawarah ini tidak tercapai sepakat, baru kemudian konsumen mengadu ke OJK atau LPAS maupun pengadilan.

“Kalau ke OJK tidak semua permasalahan diterima. Ada batasannya. Kalau ke OJK sengketanya harus pedata. Kedua, IDR dulu, kalau belum IDR tidak diterima,” katanya.

Kemudian, kata Sabar Wahyono, untuk permasalahan terkait pasar modal, perbankan, asuransi jiwa nilainya maksimal Rp 500 juta. Tapi kalau di asuransi kerugian umum besarannya Rp 750 juta.

“Kadang-kadang sudah ditangani pengadilan, mengadu juga ke OJK. Ini tidak boleh, karena dikhawatirkan ada putusan ganda,” katanya.

Galakkan Edukasi

Karena itu, OJK akan menggalakkan edukasi ke konsumen, bahwa selain pengadilan ada lembaga lain yang dapat menyelesaikan sengketa yaitu LAPS.

Di sektor lembaga keuangan ada enam, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk pasar modal, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) untuk perbankan.

Kemudian, Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) untuk penjaminan, Badan Mediasi Pembiayaan Pegadaian dan Ventura Indonesia (BMPPVI) dan Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

“Silahkan konsumen tidak perlu ke pengadilan tapi boleh ke LAPS,” katanya.
Dia menambahkan, ke depannya ketika OJK memeriksa jenis pemeriksaan tidak hanya satu. Sebelumnya, OJK hanya melakukan pengawasan prudensial atau tingkat kesehatan bank.

Tapi era OJK sekarang ada pemeriksaan market conduct, yang meiputi perilaku bank kepada konsumen, cara memasarkan, memberitahu konsumen informasi-informasi yang harus diketahui konsumen.

“Jadi bukan melihat kesehatan bank, tapi perilaku bank dalam bertransaksi,” katanya.

Kepala OJK Purwokerto, Sumarlan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu fungsi OJK tentang perlindungan konsumen. OJK mempertemukan perbankan, nonbank, asuransi, BPJS serta perwakilan dari pengadilan.

“Ini sebagai wadah untuk komunikasi. Industri jasa keuangan paham. Dari fungsi dan tugas OJK disampaikan. Industri harus menyampaikan produk-produknya secara jelas, sehingga masyarakat tidak hanya tahu produk bagusnya saja, tapi juga risikonya,” kata dia. (H60-37)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Empat Penghuni Kos Positif Konsumsi Sabu

Selanjutnya

Sun Star Motor Hadirkan Eclipse Cross

Artikel Lainnya

Pemda Banyumas Targetkan PAD Parkir Rp 2 Milyar

Saiful Buchori Tinggalkan Bapas Purwokerto Menuju Rutan Ruteng

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In