PURWOKERTO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan perlindungan konsumen dan pemanfaatan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LPAS) di sektor jasa keuangan di Purwokerto, Jumat (20/9).
Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahamanan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dan mendorong penyelesaian sengketa melalui LPAS.
“Kami menghadapi masyarakat yang menggunakan produk-produk keuangan. Kadang-kadang ada permasalahan. Mungkin konsumen tidak tahu, makanya harus ada edukasi,” kata Deputi Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK, Sabar Wahyono.
Menurut dia, kebanyakan masyarakat yang memiliki permasalahan dengan lembaga keuangan, mereka kurang memahami ke mana harus mengadu. Ada dua tahapan ketika konsumen memiliki permasalahan.
Pertama penyelesaian dengan cara internal dispute resolution (IDR), yaitu melakukan musyawarah dengan PUJK. Kedua, apabila musyawarah ini tidak tercapai sepakat, baru kemudian konsumen mengadu ke OJK atau LPAS maupun pengadilan.
“Kalau ke OJK tidak semua permasalahan diterima. Ada batasannya. Kalau ke OJK sengketanya harus pedata. Kedua, IDR dulu, kalau belum IDR tidak diterima,” katanya.
Kemudian, kata Sabar Wahyono, untuk permasalahan terkait pasar modal, perbankan, asuransi jiwa nilainya maksimal Rp 500 juta. Tapi kalau di asuransi kerugian umum besarannya Rp 750 juta.
“Kadang-kadang sudah ditangani pengadilan, mengadu juga ke OJK. Ini tidak boleh, karena dikhawatirkan ada putusan ganda,” katanya.
Galakkan Edukasi
Karena itu, OJK akan menggalakkan edukasi ke konsumen, bahwa selain pengadilan ada lembaga lain yang dapat menyelesaikan sengketa yaitu LAPS.
Di sektor lembaga keuangan ada enam, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk pasar modal, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) untuk perbankan.
Kemudian, Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) untuk penjaminan, Badan Mediasi Pembiayaan Pegadaian dan Ventura Indonesia (BMPPVI) dan Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).
“Silahkan konsumen tidak perlu ke pengadilan tapi boleh ke LAPS,” katanya.
Dia menambahkan, ke depannya ketika OJK memeriksa jenis pemeriksaan tidak hanya satu. Sebelumnya, OJK hanya melakukan pengawasan prudensial atau tingkat kesehatan bank.
Tapi era OJK sekarang ada pemeriksaan market conduct, yang meiputi perilaku bank kepada konsumen, cara memasarkan, memberitahu konsumen informasi-informasi yang harus diketahui konsumen.
“Jadi bukan melihat kesehatan bank, tapi perilaku bank dalam bertransaksi,” katanya.
Kepala OJK Purwokerto, Sumarlan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu fungsi OJK tentang perlindungan konsumen. OJK mempertemukan perbankan, nonbank, asuransi, BPJS serta perwakilan dari pengadilan.
“Ini sebagai wadah untuk komunikasi. Industri jasa keuangan paham. Dari fungsi dan tugas OJK disampaikan. Industri harus menyampaikan produk-produknya secara jelas, sehingga masyarakat tidak hanya tahu produk bagusnya saja, tapi juga risikonya,” kata dia. (H60-37)