PURWOKERTO – Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan 12 September 2019 menerima 273.130 layanan konsumen.
Hal itu dikatakan Deputi Direktur Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen OJK, Sabar Wahyono pada sosialisasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Purwokerto, Jumat (20/9).
Menurut dia, dari jumlah layanan itu terdiri dari 43.468 atau 15,98 persen layanan penerimaan informasi, 225.121 atau 82,42 persen layanan pertanyaan, dan sekitar 4.361 atau 1,60 persen layanan pengaduan.
Adapun layanan yang diterima oleh OJK Purwokerto sebanyak 511 layanan. Terdiri dari, 228 layanan penerimaan informasi, 268 layanan pemberian informasi dan 5 layanan pengaduan.
Selain pengaduan yang disampaikan kepada OJK, kata dia, masing-masing pelaku usaha jasa keuangan juga menerima pengaduan dari konsumennya secara langsung.
“Saya meyakini jumlahnya lebih banyak daripada pengaduan yang disampaikan ke OJK,” ujarnya.
Upaya yang diwajibkan kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen ialah Internal Dispute Resolution (IDR). Ini merupakan mekanisme penanganan pengaduan yang wajib diberikan oleh pelaku usaha jasa keuangan kepada Konsumen yang menyampaikan pengaduannya.
“OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK Nomor18/POJK.07/2018Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan,” katanya menjelaskan.
OJK juga menyediakan alternatif forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS),
Saat ini, LAPS yang telah masuk dalam daftar LAPS OJK sebanyak enam lembaga yang mewakili berbagai sektor jasa keuangan.
Ke depannya keenam LAPS ini akan diintegrasikan menjadi satu LAPS Terintegrasi. Ini demi meningkatkan efisiensi dan memudahkan masyarakat mengakses LAPS tanpa harus bingung memilih LAPS di sektor jasa keuangan.
“Mengintegrasikan keenam LAPS di sektor jasa keuangan menjadi satu LAPS yang terintegrasi tentunya bukan merupakan hal yang mudah untuk segera dilaksanakan,” katanya.
Dikatakannya, terdapat beberapa tantangan yang harus diselesaikan bersama, baik oleh OJK, masing-masing LAPS, serta pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.
Tantangan tersebut mencakup landasan hukum, penyiapan infrastruktur, pendanaan, penyiapan sumber daya manusia yang kompeten. Hingga penentuan bentuk badan hukum LAPS yang tepat untuk integrasi. (H60-20)