BANJARNEGARA – Pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Banjarnegara pada tahun 2020 diproyeksi turun sebesar 10 persen. Penurunan tersebut sebagai dampak adanya relaksasi pajak dan retribusi daerah.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin saat membacakan pengantar penyerahan Raperda Perubahan APBD 2020 kepada DPRD dalam rapat paripurna DPRD Banjarnegara.
“Situasi pandemi Covid mendesak Pemkab untuk melakukan perubahan-perubahan atas APBD tahun anggaran 2020. Kondisi pandemi telah mengubah asumsi-asumsi makro yang mendasari penyusunan APBD,” kata Wabup.
Pada rancangan perubahan APBD tahun 2020, diproyeksikan penurunan pendapatan agregat sebesar 6,89% atau sebesar Rp 149.322.783.046. Jumlah tersebut dari angka sebelumnya Rp 2,16 triliun menjadi Rp 2,019 triliun.
Dana perimbangan juga mengalami penurunan karena turunnya alokasi Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan bagi hasil dari pemerintah pusat. “PAD diproyeksi turun hingga 10,23%,” katanya.
(Baca Juga: DPRD Banjarnegara Segera Bahas Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2020)
Wabup mengatakan, turunnya proyeksi PAD Banjarnegara tersebut disebabkan oleh adanya relaksasi pajak dan retribusi daerah, termasuk di antaranya diskon listrik, retribusi pasar serta pengaruh turunnya kunjangan wisata di Dieng. Turunnya pendapatan daerah memaksa untuk melakukan koreksi atas belanja daerah yang secara agregat mengalami penurunan sebesar Rp 151,157 miliar atau 6,72%.
“Satu-satunya pos pendapatan yang mengalami peningkatan adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 14,84 miliar,” ujarnya. (K36-2)