PURWOKERTO – Pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Kendati demikian, tidak semua lembaga PAUD bisa memperoleh dana bantuan ini, sebab harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas (Pendidikan Masyarakat) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Triasih Kartikowati mengatakan, berdasarkan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan), jumlah lembaga PAUD di Banyumas mencapai lebih dari 1.300 lembaga.
Namun dari jumlah itu, tidak semua lembaga bisa mendapatkan alokasi dana bantuan yang digunakan untuk operasional lembaga karena ada sistem seleksi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga agar bisa memeroleh BOP.
”Bila mengacu pada juknis (petunjuk teknis) tahun lalu, lembaga yang bisa mendapatkan BOP merupakan lembaga yang jumlah peserta didiknya minimal 12 anak,” terangnya.
Menurut dia, pemberian dana BOP merupakan program langsung dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi lembaga PAUD dengan sasaran anak usia 0-6 tahun.
Di samping syarat minimal jumlah peserta didik, kata dia, lembaga PAUD yang akan menerima dana bantuan ini juga harus memiliki izin operasional, mempunyai NPSN (Nomer Pokok Sekolah Nasional), serta peserta didiknya terdaftar ke dalam Dapodik.
Bila seluruh persyaratan ini dipenuhi lembaga PAUD, maka lembaga tersebut bisa mendapatkan mendapatkan dana Bantuan Operasional Pendidikan. (H48-)