PURWOKERTO – Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka lagi pada kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Banyumas.
Dengan penambahan tersangka ini, jumlah tersangka saat ini menjadi tujuh orang. Ketiga tersangka baru yang berinisial S (49), A (49) dab E (47) untuk lokasi kejadian di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry kepada wartawan, Selasa (12/5) mengatakan, ketiga tersangka itu merupakan warga Desa Kedungwringin.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman.
Kemudian peran tersangka A diduga mengajak anggota Whatsapp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan voice note. Sedangkan tersangka E berperan menutup akses jalan menuju pemakaman dengan menggunakan truk, serta memerintahkan penggali kubur menghentikan proses penggalian.
Berry mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun, mereka hanya dikenai wajib lapor.
Adapun berkas perkara empat tersangka sebelumnya sudah memasuki tahap II. Empat tersangka kasus penolakan pemakamanan jenazah berasal dari dua TKP. TKP pertama di Desa Kedungwringin dengan menetapkan K (57), seorang PNS sebagai tersangka karena diduga memprovokasi warga.
Kedua, di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu seorang perangkat Desa Glempang berinisial S (45), K (46) seorang buruh dan A (26) pekerja swasta. Ketiganya diduga menghalangi pemakaman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, Eko Bambang Marsudi kepada wartawan menggatakan, satu dari tujuh tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Banyumas telah ditahan.
Berkas tahap II atas nama terduga pelaku K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja telah diterima oleh pihak kejaksaan. Sementara waktu pelaku dititipkan di sel tahanan Mapolresta Banyumas.
Adapun berkas perkara tiga tersangka lainnya, masih diperiksa Jaksa Penuntun Umum (JPU). Ketiganya yaitu warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, masing-masing berinisial S (45), K (46) dan A (26). (K35,H60-)