PURWOKERTO – Puluhan pedagang yang tergabung dalam paguyuban Peagang Pasar Induk Ajibarang (Ajimas) mengadu ke komisi 3 DPRD Banyumas, Senin (9/11).
Kepada wakil rakyat mereka menyampaikan pengaduan terkait permintaan kepada Pemkab Banyumas agar diberi kesempatan untuk memperpanjang sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Selama aset pasar tersebut dikelola pihak ketiga (swasta), para pedagang bisa mengelola bangunan yang telah disewakan pihak ketiga kepada mereka.
Namun setelah aset tersebut kembali ke pemkab, para pedagang lama ini khawatir tidak bisa mengunakan aset tersebut sebagai sarana usaha jualan kembali.
Ketua Paguyuban Ajimas Topan mengungkapkan, pedagang minta agar pihak pemkab memberi kesempatan kembali untuk mengelola bangunan kios yang selama ini sudah digunakan untuk berjualan.
Setelah Pasar Induk Ajibarang diserahkan ke pemkab, menurutnya, pedagang mengaku kini tidak memiliki aset yang bernilai.
(Baca Juga : Pasar Ajibarang Kembali ke Pelukan Pemkab)
“Dulu kami transaksi jual beli untuk mendapatkan kios dengan pihak swasta, tapi sekarang setelah diserahkan ke pemkab, sertifikat juga ditarik, jadi kami seolah tidak punya hak lagi,” katanya, saat menyampaikan aspirasinya ke Komisi 3, di ruang parat setwan.
Dia mengungkapkan, kini pedagang banyak yang bingung dan risau karena sudah tidak memiliki aset yang sebelumnya sudah dimuliki selama belasan tahun. Mereka berharap, wakil rakyat bisa memperjuangkan ke pihak pemkab, agar kembali bisa memperpanjang SHGB, sehingga tak mengurangi aset.
“Kondisi jualan kami sekarang juga banyak mengalami penurunan omset, karena di luar sudah bermunculan pedagang baru, sehingga pembeli yang masuk ke dalam pasar juga menurun. Sehingga dampaknya jualan makin menurun,” tuturnya.
Endah, anggota paguyuban mengungkapkan, selain menanyakan terkait perpanjangan SHGB, pedagang juga meminta agar Pasar Induk Ajibarang kembali ditata kembali. Sehingga aktivitas jual-beli kembali normal dan pedagang juga bisa berjualan sesuai dengan penempatan di blok, kios maupun ruko.
“Mestinya yang di luar tidak untuk jualan, sebab secara umum pasar juga memiliki ruang terbuka hijau, parkir, dan tempat bongkar muat. Ini juga kami minta dipertegas,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, pihak pengelola pasar mestinya bisa mengayomi semua warga pasar. Khususnya para pedagang yang memiliki izin penempatan atau hak sewa. supaya, kegiatan berjualan kembali berjalan aman, nyaman dan lancar.
Ditindaklanjuti Segera
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Banyumas, Rahmat menyatakan, untuk tindaklanjutnya, segera disampaikan dengan pihak dinas terkait, khususnya yang membidangi pengelolaan pasar dan bagian hukum setda, karena menyangkut soal aturan hukum terkait perjanjian.
“Setelah mengaduan ini kami terima dan akan kami komunikasikan dengan pihak eksekutif, kami berharap pedagang bisa berjualan dengan nyaman,” kata wakil rakyat dari Gerindra ini.
Kepala Dinperindag Banyumas Yunianto secara terpisah menyatakan, pihaknya belum bisa memutuskan terkait tuntutan para pedagang yang minta perpanjangan SHGB. Pasalnya, hal ini harus diputuskan bersama dulu dengan bagian hukum dan bagian aset lebih dulu.
“Untuk pengelolaannya nanti seperti apa, harus diputuskan bersama dulu dengan SKPD terkait, karena aset-nya sudah kembali ke pemkab. Jadi belum bisa diputuskan sekarang,” tandasnya.
Kepala Bidang Pasar Dinperindag Sarikin mengungkapkan, bahwa SHGB memiliki jangka waktu sesuai dengan klausul perjanjian. Jika masa berlakunya habis, maka bisa diperpanjang atau tidak diteruskan. Namun saat ini, pihaknya masih fokus penyelesaian pengembalian aset, pascapenyerahan dari pihak ketiga.
“Setelah penandatanganan penyerahan kembali, kita fokus pada pengembalian aset. Dari 542 serifikat tinggal 77 yang sertifikat belum kembali,” ungkapnya.
Untuk kios yang kosong, katanya, ke depan akan segera diisi dengan memindahkan pedagang yang ada masih berjualan di luar.
“Sebelum penyerahan kembali, kita tidak bisa berbuat apa apa, karena masih dikelola pihak swasta, dan sekarang mulai kita tata satu per satu,” ujarnya. (aw-1)