PURWOKERTO – Belasan toko dan kios di bagian timur yang dijadikan lokasi pembangunan awal Purwokerto City Center (PCC) tergusur. Pasalnya di depan tempat jualan mereka sejak pekan lalu sudah ditutup dengan pagar terbuat dari seng. Sehingga mau tidak mau, mereka harus keluar atau pindah dari lokasi tersebut.
“Ini (pedagang-red) sudah pada bubar sejak mulai ditutup seng (pekan lalu), karena dari segi kekuatan hukumnya memang tidak ada,” kata Humas Paguyuban Pedagang Pertokoan eks Stasiun Timur Purwokerto, Anto Timlo, Rabu (26/2).
Dari kalangan pedagang tidak mempersoalkan penutupan tersebut, karena sejak awal sudah menjadi kesepakatan. Namun, diakui, yang disesalkan para pedagang yang kini tergusur, kenapa dari PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) dan PT KAI tidak melakukan sosialisasi dulu atau memberikan surat kepada para pedagang maupun paguyuban.
“Pemberitahuan ini kan ibaratnya sebagai bentuk serah terima. Karena sejak awal sudah dibahas dan disepakati. Karena pagar penutup sudah dikunci, ya tidak ada lagi yang melanjutkan jualan. Semua sudah bubar,” ujarnya.
Dia mengatakan, batas akhir masih bisa memanfaatkan lokasi pertokoan tersebut sesuai kesepakatan memang sampai akhir Desember 2019 lalu. Rencananya awal Januari 2020 dari pihak pelaksana proyek mau melakukan penutupan untuk kelanjutan tahapan pembangunan.
“Memang tidak ada pengumuman penutupan. Proyek belakang ruko memang mau ada pengerjaan. Tapi sampai akhir tahun belum ada pengerjaaan, sehingga pedagang yang ada di sana memakai dulu. Dibilang toleransi, ya ini dipakai sampai Februari mungkin bisa dianggap toleransi,” ujar dia.
Menurut dia, di lokasi tersebut, sedikitnya ada 19 penyewa ruko atau kios. Sebagian ada yang pindah lokasi usaha. Namun sebagian lagi ada yang pulang ke daerah asal atau tidak melanjutkan usaha lagi.
Sementara terkait pedagang yang menempati di pertokoan bagian depan sebelah barat, kata dia, sesuai kesepakatan mereka baru pindah setelah pembangunan ruko baru di belakang pertokoan lama ini sudah sampai tahap 60 persen.
“Kalau ini tidak masalah, karena ada surat resminya semua. Ini sampai bangunan jadi 60 persen, baru indah. Karena pembangunan PCC kan dimulai dari bagian timur dulu (Transmart), jadi yang bagian barat masih lama,” katanya.
Kemudahan Pembangunan
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Planning Bagian RJPP PT KAPM, Yudi Alinarsaid mengatakan, penutupan tersebut untuk kemudahan dalam kelanjutan pengembangan pembangunan PCC yang memasuki tahap ketiga.
“Tahap ini kita masuk tahap ketiga, yakni ruko yang bagian bawah (sebelah timur) dibersihkan atau diratakan untuk akses jalan masuk ke proyek. Ini dulu juga sudah disepakati bersama dengan pihak pemkab (wakil bupati) dan perwakilan pedagang,” katanya melalui telepon selulernya.
Tahap pertama, kata dia, untuk pembersihan lokasi terutama penebangan pohon dan membersihkan semak belukar. Kemudian tahap dua, lanjutan pemerataan lokasi untuk mobilisasi alat-alat berat dan kendaraan.
“Untuk Februrai ini sesuai rencana memang mulai pembangunan tahap tiga, tapi ini akan kita lakukan sosialisasi dulu, untuk mengingatkan hasil kesepakatan sebelumnya,” ujarnya.
Yudi mengatakan, sesuai kesepakatan batas akhir penggunaan bangunan ruko bawah (bagian timur) yakni akhir Desember. Untuk detail pelaksanaan fisik, katanya, ditangani bidang lain, di bagian properti.
Seperti diberitakan, pembangunan PCC ini dianggap sebagai mega proyek terbesar terdekat ini di Kota Purwokerto. Di lokasi tanah milik PT KAI tersebut, selain dibangun mal, hotel, pusat arena permainan dan hiburan, juga pusat pertokoan megah.
Sesuai rencana awal, Agustus 2019 lalu, sudah ada aktivitas pembangunan. Namun molor beberapa bulan ke depan. Hal ini disebabkan, di antaranya karena waktu itu ada rekomendasi untuk mempertahankan bangunan yang masuk cagar budaya, di lokasi bagian barat yang harus dipertahankan, tidak boleh dibongkar.
Pihak Balai Pelestari Cagar Budaya Jateng pernah mengeluarkan surat rekomendasi, supaya bentuk bangunan cagar budaya (pintu masuk stasiun) dipertahankan. Namun di lapangan tiga pintu masuk yang sudah tercatat sebagai benda cagar budaya tersebut sudah terbongkar (hilang). (G22-20)
Diskusi tentang artikel