PURWOKERTO – Belasan anggota Komunitas Karaoke Banyumas (Kramas) mendatangi kantor Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Selasa (4/8). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan izin usaha dan tempat hiburan untuk beroperasi kembali.
Ketua Kramas, Tri Putra Oktavianus mengaku, sektor usaha hiburan seperti karaoke terpukul karena ditutup selama masa pandemi Covid-19. Akibatnya, sekitar seribuan pekerja karaoke harus dirumahkan.
“Kami dari para paguyuban karaoke mengalami kondisi memprihatinkan, karena sudah lima bulan tutup. Kami membutuhkan kejelasan mohon untuk memberikan solusi kepada kami,” ujar Tri, usai beraudiensi di ruang rapat Dinporabudpar Banyumas.
Dia menuturkan, di Purwokerto terdapat 26 outlet karaoke yang sampai saat ini tutup. Setiap tempat memiliki karyawan kurang lebih 50 orang.
Tri mengaku, para pemilik outlet telah menyiapkan protokol kesehatan. Meski demikian, para pekerja meminta kejelasan mengenai perizinan untuk beroperasi pada masa pandemi.
“Proposal sudah disiapkan, audiensi juga sudah diajukan kepada bupati, tetapi tidak ada tanggapan. Sejak tutup hingga sekarang tidak ada info jelas terkait sektor hiburan. Kalau dari bupati tidak memberikan jawaban apa-apa dengan terpaksa kami akan melakukan aksi damai turun ke jalan,” tandasnya.
Kepala Dinporabudpar Banyumas, Asis Kusumandani yang menemui perwakilan Kramas mengatakan, pihaknya tidak dapat memutuskan hal tersebut secara sepihak. Namun, dia akan menyampaikan aspirasi para pekerja karaoke kepada bupati.
“Izin buka hiburan malam sesuai ketentuan adalah wewenang ketua gugus tugas dalam hal ini adalah bupati. Kami hanya menampung aspirasi, dan syukur sudah ada solusi ketika nanti dilaporkan,” ujar Asis. (K35-2)