PURWOKERTO – Rencana pembagian wilayah per kecamatan yang masuk dalam tiga daerah otonom untuk usulan pemekaran Kabupaten Banyumas muncul dalam public hearing yang digelar DPRD setempat, Selasa (10/3).
Hal itu dilontarkan Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan saat memimpin public hearing tahap dua, mengundang kepala desa, BPD, lurah dan LPMK, sebagian besar dari wilayah Banyumas bagian timur.
Namun guliran perhitungan sementara pembagian per kecamatan ini ditanggapi beragam peserta public hearing. Ada yang menyatakan sangat setuju, namun ada pula yang langsng menyatakan penolakan.
Budhi saat membuka menyampaikan, perhitungan sementara untuk pembagian wilayah yang masuk tiga daerah otonom tidak lagi mengacu saat usulan masih dua daerah otonom, yakni Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas.
Dimana, kata dia, saat usulan dua, yang masuk wilayah Kota Purwokerto adalah empat kecamatan eks Kotatib ditambah sejumlah desa yang berdekatan atau yang menempel wilayah Purwokerto.
“Kalau pembagian wilayah untuk tiga daerah otonom yang acuannya tetap pada perhitungan jumlah penduduk dan luas wilayah. Pembagian ini yang akan dimatangkan oleh tim kajian pemekaran dari Unsoed,” kata Budhi.
Dia menyebut, yang masuk wilayah Kota Purwokerto, yakni empat kecamatan di wilayah kota, ditambah Kecamatan Baturraden, Sumbang, Kedungbanteng dan Karanglewas. Untuk ibukotanya, ada di Kota Purwokerto.
Sedangkan yang masuk wilayah Kabupaten Banyumas, yakni mulai Kecamatan Kembaran, Sokaraja, Kalibagor, Banyumas, Kebasen, Somagede, Kemrajen, Sumpiuh dan Tambak. Untuk ibukotanya, ada di Kecamatan Banyumas.
Sementara yang masuk wilayah Kabupaten Banyumas Barat, kata dia, mulai Kecamatan Patikraja, Rawalo, Jatilawang, Wangon, Purwojati, Cilongok, Ajibarang, Pekuncen, Gumelar dan Lumbir. Untuk calon ibukota kabupaten, ada kemungkinan bisa di Ajibarang, Wangon, Jatilawang atau Cilongok.
Kelayakan
Kepala Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Edi Prayitno menyatakan tidak setuju jika desanya masuk ke wilayah Kabupaten Banyumas (daerah induk). Alasannya, desa tersebut sudah memiliki fungsi wilayah perkotaan dan telah berdiri sejumlah perguruan tinggi dan rencana rumah bertaraf internasional.
“Kami pada dasarnya setuju adanya pemekaran, tapi mohon dipertimbangkan tetap masuk ke Kota Purwokerto, karena dari segi kelayakan ini sudah masuk wilayah perkotaan,” katanya.
Bahkan, kata dia, untuk Kecamatan Kembaran harusnya masuk Kota Purwokerto karena wilayahnya berdekatan dan sebagian desa sudah memiliki fungsi perkotaan.
“Dulu saat sosialisasi dengan warga masyarakat, kami sepakat masuk wilayah kota untuk Dukuhwaluh, Ledug, Tambaksari dan Batarwuni. Kalau nanti masuk Banyumas dan ibukota kabupatennya jauh,” ujar dia.
Bambang Srihono, Kades Sawangan Kecamatan Kebasen menyatakan, pihaknya setuju saja atas rencana pemekaran Kabupaten Banyumas ini. Asalkan ketimpangan dan ketertinggalan di wilayah kecamatannya tetap diperhatikan nantinya.
Dia mencontohkan, belum pemekaran saja, di wilayah kecamatan tersebut masih ada jalan kabupaten yang belum di hotmix. “Jika nanti dimekarkan menjadi Kabupaten Banyumas (induk), sumber pendapatn asli daerah (PAD) dari mana. Industri dan pariwisata tidak ada. apakah hanya mengandalkan dari PBB saja. Kota Purwokerto punya Baturraden, Banyumas Barat ada Semen Bima dan mau jadi kawasan industri,” tanyanya dengan rasa khawatir.
Kuntadi, Kades Klapa Gading Kecamatan Wangon mengatakan, di wilayah kecamatannya, semua desa menyatakan setuju asalkan ADD dan dana desa (DD) nantinya setelah dipecah menjadi tiga dinaikan. (G22-60)