CILACAP – Tanggal 13 Juni, objek wisata sudah dapat mengajukan usulan pembukaan operasional, di masa new normal.
Sekretaris Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata (Disporapar) Cilacap, Paiman mengatakan, pembukaan obyek wisata dapat dilakukan apabila objek wisata tersebut mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas Covid-19, di tingkat kecamatan.
“Di surat, mulai bisa dibuka tanggal 13, maksudnya batas memulai mengajukan (usulan pembukaan ke Gugus Tugas Covid kecamatan). Buka, tergantung kesiapan masing-masing. Jika pada tanggal 13 rekomendasi sudah bisa, ya bisa dibuka,” jelasnya, seusai menggelar Sosialisasi Protokol Pelaksanaan Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka Pencegahan Penyebaran Wabah dan Dampak Covid-19, di kantor Disporapar Cilacap, Kamis (11/6).
Menurutnya, sosialisasi itu untuk menindaklanjuti surat mengenai Protokol Pelaksanaan Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka Pencegahan Penyebaran Wabah dan Dampak Covid-19 dari Sekretariat Daerah Cilacap.
Ia menekankan, sebelum objek wisata dibuka, protokol kesehatan harus diterapkan. Hal itu agar pembukaan objek wisata tidak menjadi penyebab munculnya klaster penularan covid-19 baru.
“Tim verifikasi adalah tim kecamatan akan lebih tahu kondisi lapangan, apakah ada di zona merah atau bukan. Misal alat (sesuai protokol kesehatan) cukup, tapi karena di zona merah, sementara ditunda, bisa seperti itu rekomendasinya. Kita melihat banyak hal yang terjadi di sekitar,” urainya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cilacap, Amin Suwanto mengatakan, pihaknya sudah siap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas usaha.
“Sedari awal kita up to date, pakai masker, face shield, siapkan desinfektan, dan hand sanitizer. Untuk hotel juga sudah diterapkan rotasi kamar,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu kesiapan di lini ekonomi lain, semisal dari sisi pariwisata, juga harus siap destinasinya, serta kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan hotel, diharapkan ada lagi. (K17-2)