BANYUMAS – Pemerintah Desa Karangtengah Kecamatan Kembaran, baru-baru ini menggelar kegiatan pemaparan APBDes di Aula Kecamatan Kembaran.
Paparan disampaikan langsung Sekretaris Desa Mahfudin. Kegiatan ini diikuti para perangkat desa, BPD, PKK, pegawai kecamatan, dan pendamping desa di Kecamatan Kembaran.
APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan ditetapkan oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.
Tahun anggaran APBDes meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDes terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.
Baca Juga : Tertib Bayar Pajak, Wajib Pajak Restoran Terima Penghargaan
APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa.
Yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.(*-7)
Sumber : karangtengah-kmb.desa.id