PURWOKERTO – Pemkab Banyumas batal menyediakan tempatarantina bagi masyarakat yang pemudik saat libur natal dan tahun baru mendatang.
Kebijakan ini di ambil menyusul kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 di seluruh Indonesia saat ibur Nataru.
”Tempat karantinanya ga jadi. Untuk cek point (penyekatan) juga ga jadi,” kata Bupati Banyumas Achmad
Husein, Rabu (8/12).
Pemkab Banyumas mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. ”Kalau pusat batalin, ya kita yang di daerah ikut batalin. Nanti kalau pusat jalan lagi, ya kita jalan lagi,” ujarnya.
Terkait dengan antisipasi mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru, Bupati menjelaskan, hal tersebut
sudah di atur. ”Kan sudah ada aturannya. Saat ini sedang di buat,” jelas dia.
Baca Juga : Masih Nekat Mudik? Siap-Siap Karantina Lima Hari di Tempat Ini
Beberapa aturan itu, antara lain mengenai operasional tempat pariwisata, di mana sesuai dengan aturan jumlah
pengunjungnya di batasi maksimal 75 persen.
Kemudian untuk operasional bioskop juga di batasi jumlah pengunjungnya maksimal 75 persen. Demikian juga untuk mal atau pusat perbelanjaan, jumlah pengujungnya juga di batasi maksimal 75 persen dan maksimal beroperasi sampai pukul 22.00.
Alun-alun Tidak Boleh Digunakan
Sementara terkait upaya menekan mobilitas masyarakat saat perayaan tahun baru, Bupati mengatakan, kawasan Alun-alun, baik Alun-alun Purwokerto maupun Alun-alun Banyumas tidak boleh di gunakan untuk perayaan tahun baru.
”Alun-alun kan tempat berkumpul, jadi tidak boleh,” ungkapnya.
Namun untuk obyek wisata boleh beroperasi dengan mengikuti aturan. ”Kalau untuk obyek wisata kan sudah ada aplikasi pedulilindungi yang bisa memantau mobilitas masyarakat. Selain itu, jumlah pengunjungnya juga dibatasi dan di dalam obyek wisata juga bisa di atur pengunjungnya,” terangnya.(bs-7)