PURWOKERTO – Munculnya kasus penularan Covid-19 di tempat ibadah membuat Pemkab Banyumas bergerak cepat. Pemerintah bersama Forkompinda serta tokoh masyarakat mengeluarkan imbauan untuk melakukan ibadah di rumah saja.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, sub klaster Kober menjadi bukti bahwa penularan virus Covid-19 dapat terjadi di tempat ibadah. Menurut dia, proses penularan di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah berawal dari satu orang yang mengikuti acara keagamaan di Gowa, Sulawesi Selatan. Jumlah orang yang tertular di wilayah tersebut mencapai 17 orang yang terkonfirmasi positif hingga saat ini.
“Kalau di masjid itu, memang betul-betul mudah menyebarkan. Kalau misalnya imamnya yang kena virus Corona, kemudian membaca doa, takbir, atau segala macam, pada waktu mengucapkan itu virusnya menyebar lewat mulutnya, kemana-mana. Itu kemudian bisa lari ke belakang, kemudian jatuh di lantai. Di lantai waktu sujud terhirup yang dibelakangnya. Begitu terhirup, dia menularkan lagi sekitarnya,” urainya melalui unggahan video di akun instagram pribadi Sabtu (25/4) sore.
Menurut dia, situasi tersebut berbeda dengan pasar ataupun mall. Pada masa pandemi ini, pasar dan mall tetap dibuka karena menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu, penularan di tempat tersebut juga dapat diantisipasi dengan memakai masker dan menjaga jarak. Menurut dia, kasus penularan Covid-19 yang terjadi di pasar hanya berjumlah sedikit dan dan rata-rata dapat dikontrol dengan baik.
Dia mengatakan, larangan untuk berjamaah tidak hanya berlaku di masjid, tetapi juga berlaku untuk tempat ibadah lain seperti gereja.
“Itu juga sama, itu tempat penyebaran. Gereja juga nyanyi-nyanyi itu sama. Sehngga itu pun dilarang lainnya, kumpul-kumpul, kerumunan itu juga dilarang,” ucapnya.
Bupati menyerahkan kepada anggota tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas, aparat, tokoh-tokoh ulama, kyai, ustad, tokoh muda Banser maupun Kokam untuk bergerak dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur dari pemerintah pusat maupun imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (K35-)