Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

Pemkab Banyumas Imbau Masyarakat Untuk Beribadah di Rumah

Selasa, 28 April 2020
Topik Purwokerto
A A
DITUTUP SEMENTARA: Spanduk pemberitahuan masjid ditutup secara sementara dipasang di depan gerbang Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, Jumat (27/3) (SM/Dian Aprilianingrum)

DITUTUP SEMENTARA: Spanduk pemberitahuan masjid ditutup secara sementara dipasang di depan gerbang Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, Jumat (27/3) (SM/Dian Aprilianingrum)

PURWOKERTO – Munculnya kasus penularan Covid-19 di tempat ibadah membuat Pemkab Banyumas bergerak cepat. Pemerintah bersama Forkompinda serta tokoh masyarakat mengeluarkan imbauan untuk melakukan ibadah di rumah saja.

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, sub klaster Kober menjadi bukti bahwa penularan virus Covid-19 dapat terjadi di tempat ibadah. Menurut dia, proses penularan di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah berawal dari satu orang yang mengikuti acara keagamaan di Gowa, Sulawesi Selatan. Jumlah orang yang tertular di wilayah tersebut mencapai 17 orang yang terkonfirmasi positif hingga saat ini.

“Kalau di masjid itu, memang betul-betul mudah menyebarkan. Kalau misalnya imamnya yang kena virus Corona, kemudian membaca doa, takbir, atau segala macam, pada waktu mengucapkan itu virusnya menyebar lewat mulutnya, kemana-mana. Itu kemudian bisa lari ke belakang, kemudian jatuh di lantai. Di lantai waktu sujud terhirup yang dibelakangnya. Begitu terhirup, dia menularkan lagi sekitarnya,” urainya melalui unggahan video di akun instagram pribadi Sabtu (25/4) sore.

BacaJuga

1.791 Pegawai KAI Daop 5 Ikuti Medical Check Up

PN Purwokerto Perkuat Peran Mediator Non Hakim: Kurangi Beban Hakim, Percepat Keadilan

Menurut dia, situasi tersebut berbeda dengan pasar ataupun mall. Pada masa pandemi ini, pasar dan mall tetap dibuka karena menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, penularan di tempat tersebut juga dapat diantisipasi dengan memakai masker dan menjaga jarak. Menurut dia, kasus penularan Covid-19 yang terjadi di pasar hanya berjumlah sedikit dan dan rata-rata dapat dikontrol dengan baik.

Dia mengatakan, larangan untuk berjamaah tidak hanya berlaku di masjid, tetapi juga berlaku untuk tempat ibadah lain seperti gereja.

“Itu juga sama, itu tempat penyebaran. Gereja juga nyanyi-nyanyi itu sama. Sehngga itu pun dilarang lainnya, kumpul-kumpul, kerumunan itu juga dilarang,” ucapnya.

Bupati menyerahkan kepada anggota tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyumas, aparat, tokoh-tokoh ulama, kyai, ustad, tokoh muda Banser maupun Kokam untuk bergerak dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur dari pemerintah pusat maupun imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (K35-)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Anggaran Pendis Dipangkas

Selanjutnya

BSY Salurkan Bantuan Peralatan Medis

Artikel Lainnya

Pesert Half Marathon Purwokerto Kecewa Tarif Parkir Mahal

Rayakan Milad ke-60 UMP Gaungkan Diplomasi Budaya Lewat International Culinary Festival 2025

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In