PURWOKERTO – Pemkab Banyums mendorong wahana wisata Manayo Resort di Desa Pandak, Kecamatan Baturraden, yang pembangunannya sempat berhenti, segera dilanjutkan lagi.
“Kan kewajiban kita (Pemkab) sudah selesai. Perizinan kita permudah dan diproses cepat sesuai aturan, dan sudah tidak ada masalah. Sebaiknya ini segera dihidupkan lagi,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Jumat (13/12), saat menanggapi pembangunan Manayo Resort yang mangkrak sejak dimulai
pembangunan tahun 2017.
Menurut Bupati, jika objek wisata berkelas internasional itu terwujud, pihaknya mengaku senang, karena iklim investasi tumbuh. Kemudian terserap lapangan kerja dan sumber pendapatan, baik untuk investor, desa dan masyarakat setempat.
“Tapi kalau masalahnya di internal mereka (investor) kita kan tidak bisa ikut campur karena terkait maslah keuangannya,” ujar dia.
Pengaruhi Investasi
Pihaknya akan mendorong hal ini segera diselesaikan, kendati sumber keuangan mereka berasal dari luar negeri. Jika dibiarkan mangkrak, tegs Bupati, juga akan mempengaruhi iklim investasi ke depannya, khususnya di bidang wisata.
“Padahal informasinya mereka sudah berusaha menggandeng dengan lembaga-lembaga keuangan yang ada di sini maupun Jawa Tengah, tapi katanya negonya alot,” kata Bupati.
Diakui,sudah banyak pihak lain yang menawarkan diri untuk ikut investasi maupun memberikan pinjaman serta melanjutkan.
Namun karena ini urusan bisnis, kemungkinan proses negoisasi di antara mereka yang masih alot. Negoisasi engan pihak investor baru atau yang mau melanjutkan, jelas Husein, sudah sampai tiga kali, Namun mundur lagi, hingga saat ini.
“Mereka kan orientasinya bisnis untuk mencari keuntungan, sedangkan kita (pemerintah daerah), kan orientasinya ke masyarakat. Makanya izin kita permudah supaya ada dampak positif ke masyarakat, pemdes dan pemkab
sendiri,” ujarnya.
Terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) atau aset desa, Bupati menyatakan, sesuai aturan dalam sistem perjanjian sewa ada batas waktunya.
Jika batas waktunya sudah habus, maka aset tersebut akan kembali aau diatur
kesepakatan lagi.
Bupati belum mendapat informasi apakah kompensasi sewa hasil perjanjian sudah diberikan ke desa sebagai sumber pendapatan desa setempat.
“Kalau terkait berapa sewa dan sudah dibayarkan apa belum, lebih baik tanya ke pihak desanya, karena kewenangan kita saat perizinan,” tandas Bupati.
Bupati mengatakan, saat pengajuan perizinan, investasi yang diajukan sekitar Rp 250 miliar. Investornya dari Korea, katanya, juga investor sungguhan, bukan hanya perantara.
“Dia (Mr Khang) mau bekerja, tapi katanya, dananya yang tidak jai turun. Soal itu mau dilanjutkan investor lain, saya belum mendapatkan laporan. Sementara ini yang menangani itu, pak wabup,” katanya.
Terkait sejumlah pihak yang mengaku belum dibayar oleh pihak investor, sebagai pelaksana pekerjaan atau sub kontrak, Husein mengatakan, jika ada permohonan bisa saja difasilitasi.
“Sampai sekarang belum ada permohonan. Kalau ada, ya bisa saja kita fasilitasi pertemuan untuk mediasi,” katanya. (G22-37)