PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas berupaya mempercepat proses perizinan sejumlah objek wisata di wilayah Banyumas. Pasalnya, hanya sebagian kecil pengelola yang telah mengantongi izin usaha di sektor pariwisata.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf mengatakan, sebagian besar pelaku usaha pariwisata yang terkumpul, ternyata belum memiliki legalitas. Hingga saat ini mereka masih menyelesaikan proses perizinan tersebut.
“Jadi ini menjadi kesempatan kami sosialisasikan tentang kebijakan kemudahan investasi di bidang wisata. Kami akan memfasilitasi para pengelola wisata di pedesaan agar memiliki legalitas sudah banyak yang berjalan tapi perizinan belum selesai,” ujarnya usai Sosialisasi Penanaman Modal dengan Pelaku Usaha di Bidang Pariwisata di Mal Pelayanan Publik Purwokerto, Selasa (4/2).
Dia mengatakan, sosialisasi tersebut mengundang pengelola daya tarik wisata baik kuliner, objek wisata, agrowisata hingga kolam renang di 35 desa pada 15 kecamatan se Banyumas. Dari hasil dialog, para pengelola wisata tersebut rata-rata tidak mengetahui tentang mekanisme untuk mengurus perizinan.
Mereka diminta untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan yang ada. Sedangkan DPMPTSP, akan menjadi fasilitator yang membantu mempercepat perizinan melalui menggunakan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Prinsip kami adalah terpenuhinya tata ruang. Kalau sudah terpenuhi, kami dari dinas teknis akan memfasilitasi pecepatan perijinan. Kalau itu belum terpenuhi, maka saya minta untuk bisa mengikuti advice kegiatan arah agro wisata. Kendalanya biasanya masalah kurangnya komunikasi dengan konsultan dan mereka tidak tahu peraturan perijinan yang baru melalui OSS itu,” ujarnya.
Persyaratan
Amrin menjelaskan, OSS justru memudahkan para pengusaha pariwisata untuk mengurus perizinan secara daring. Namun, mereka harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan.
“Karena mereka mengalami kesulitan saat menggunakan OSS, kami diminta untuk menfasilitasi dan mendampingi untuk proses perizinannya,” kata dia.
Sementara itu Manajer Operasional Agro Karang Penginyongan, Djoko Sutrisno mengatakan, setelah mendapat penjelasan mengenai OSS tersebut pihaknya akan segera mengurus perizinan. Namun, daya tarik wisata yang dikelolanya masih harus mengurus Amdal.
“OSS sebenarnya sangat membantu. Kita hanya perlu akta, NPWP dan KTP tinggal diunggah. Kami sedang persiapkan butuh ijin lokasi Amdal dan penetapan tata ruangnya “Kami akan segera mengurusnya,” kata dia. (K35-60)