PURWOKERTO – Setelah menghilang sekian waktu, penanganan sengketa penyerahan pengelolaan lagi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas kepada pihak ketiga (PT GCG-red), kembali dilanjutkan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri.
Dua penyidik Tipikor Bareskrim Polri, didampingi LBH Suara Advokat Indonesia (SAI) Cabang Purwokerto, Kamis (19/9), menyerahkan surat panggilan kepada penyewa rumah toko (ruko) Kebondalem. Mereka dijadwalkan dimintai keterangan di Mapolres Banyumas, mulai Selasa hingga Jumat pekan depan, bersama pihak lain yang terkait kasus ini.
“Iya, hari ini kita hanya mengantarkan surat panggilan dan pemeriksaan kepada para penyewa,” kata Bripka Themy Orika Bakti bersama Briptu Bagus, dalam keterangan singkat saat ditemui di salah satu Ruko Kebondalem.
Pihaknya tidak bisa memberikan informasi lebih jauh, karena kewenangan lebih jauh untuk memberikan keterangan ada di atasan. Mereka menemui sejumlah penyewa ruko atau karyawan, bagi yang tidak bisa bertemu langsung dengan para penyewa.
Ketua LBH SAI Purwokerto, Agus Waryoko mengatakan, penyewa ikut dimintai keterangan untuk mengetahui status kontrak sewa yang mereka lakukan dengan pihak ketiga. Pasalnya, aset milik pemkab itu masa perjanjian sudah habis, namun oleh pihak ketiga tidak dikembalikan lagi ke pemkab atau negara.
Masa sewa perjainjian Kebondalem dari pihak ketiga ke Pemkab, katanya, ada yang tahun 1980 dan 1982 dan 1986. Dan terakhir habis masa sewa tahun 2017 lalu.
“Tapi ini malah disewakan lagi kepada para penyewa baru atau lama (memperpanjang). Mestinya kan dikembalikan dulu ke negara (pemkab). Makanya ini tim Tipikor Bareskrim Mabes polri meneruskan penyidikan lagi,” katanya bersama Sekretaris LBH SAI, Ananto Widagdo.
Penyewa bakal dimintai keterangan penyidik, lanjut dia, sekaligus untuk melihat bukti-bukti perjanjian sewa atau kontrak maupun pembayaran. Apakah uang kontrak atau sewa masuk ke pihak ketiga atau ke pemkab.
Dini, karyawan toko Roti Denisa Backery, saat menerima undangan mengatakan, daalam surat panggilan itu ditujukan kepada pemilik roti, yakni rimoti Hartono. “Ini sudah saya sampaikan, katanya kan memenuhi panggilan Selasa (24/9) depan,” katanya.
Informasi yang dihimpun, tim Tipikor Mabes Polri bakal minta keterangan kepada 42 orang. Mulai dari penyewa, bagian hukum setda, bagian aset BKD, BPN maupun pihak ketiga. Ada 10 penyidik yang diturunkan ke Banyumas.
Pasca Pilkada 2018 dan sebelum Pemilu 2019, Mabes Polri sudah dua kali turun ke Banyumas, mengusut kasus Kebondalem. Satu di antaranya, juga telah memeriksa sejumlah pejabat, penyewa maupun pihak lain yang terkait kasus Kebondalem. (G22-37)