PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPD/K) di 64 desa di 10 kecamatan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Setiawati, Sabtu (29/2) mengatakan, untuk Pilkada Purbalingga, pihaknya membutuhkan 239 PPD/K. Namun hingga berakhirnya rekrutmen tahap pertama 16-22 Februari lalu, di desa/kelurahan tersebut masih belum memenuhi kuota minimal dua orang.
“Karena itu, pendaftaran PPD/K di 64 desa itu diperpanjang hingga 4 Maret 2020 mendatang. Pendaftaran bisa langsung ke Panwascam di kecamatan masing-masing. Mekanisenya sama, pendaftaran, pemeriksaan berkas dan wawancara,” katanya.
Perpanjangan masa pendaftaran itu, lanjutnya, berdasar pada SK Ketua Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PPD/K Tahun 2020, terhadap Kelurahan/Desa yang belum memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan.
64 Desa/Kelurahan tersebut tersebar di Kecamatan Kejobong (9 desa), Kaligondang (6), Purbalingga (3), Kutasari (7), Mrebet (12), Bobotsari (8), Rembang (5), Padamara (4), Pengadegan (5) dan Kertanegara (4).
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Rofiuddin saat supervisi ke Purbalingga pekan lalu mengatakan, pihaknya mendorong agar Bawaslu Purbalingga terus melakukan sosialisasi untuk supaya informasi perpanjangan masa pendaftaran PPD/K Pilkada Purbalingga sampai ke publik terutama di tingkat desa. (H82-60)