PURBALINGGA – Tahun ini pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga diproyeksikan turun hingga Rp 167 miliar lebih. Proyeksi itu diperhitungkan berdasarkan penyesuaian terhadap regulasi pemerintah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Atas berbagai proyeksi tersebut, maka Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan sejumlah saran diantaranya agar Pemda Kabupaten Purbalingga untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Purbalingga, Yuniarti pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD Tentang KUA-PPAS Perubahan APBD 2020; dan Penyampaian Nota Keuangan Rencana Perubahan APBD Purbalingga Tahun 2020, Rabu (5/8).
“Pemda diminta untuk membuka secara bertahap tempat wisata, sehingga roda perekonomian tetap berjalan. Tetap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menciptakan inovasi bidang pariwisata di masa pandemi Covid-19,” katanya.
Kemudian, dengan adanya pengurangan anggaran untuk penanganan Covid-19 di semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) diharapkan dalam penyusunan program dapat memanfaatkan anggaran semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas.
“Tentu saja dengan tetap menjaga kualitas pembangunan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Rasionalisasi
Sementara Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi juga mengungkapkan sejumlah langkah untuk menyiasati penurunan kemampuan belanja daerah. Diantaranya melakukan rasionalisasi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 7.893.802.000 dan rasionalisasi Anggaran Belanja Langsung sebesar Rp 91.149.389.000.
“Berkurangnya kemampuan belanja daerah tentu saja tidak boleh membuat kita berputus asa. Berbagai upaya harus dilakukan untuk membangun Purbalingga guna mewujudkan tercapainya visi kabupaten purbalingga secara sinergis,” katanya.
Pada rapat paripurna penyampaian rencana KUA-PPAS Perubahan APBD 2020 beberapa waktu lalu, Tiwi menjabarkan, proyeksi pendapatan dalam Perubahan APBD 2020 diperkirakan hanya Rp 1,87 triliun. Jumlah itu turun 8,2 persen atau Rp 167 miliar dari APBD Induk Tahun 2020 sebesar Rp 2 triliun.
Penurunan tersebut otomatis berdampak pula pada penurunan kemampuan belanja APBD Perubahan 2020 menjadi Rp 1,9 triliun atau turun 4,73 persen dari sebelumnya Rp 2 triliun. Sedangkan penerimaan pembiayan diproyeksikan Rp 129 miliar atau naik 111,7 persen dari APBD Induk 2020. Penerimaan tersebut bersumber dari SILPA tahun 2019.
Lebh lanjut, Tiwi berharap, nota keuangan rencana Perubahan APBD 2020 ini dapat diterima untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilakukan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Purbalingga tahun 2020, sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah di tetapkan.(H82-4)