PURWOKERTO -Paguyuban agen (e-warung), bersama paguyuban pedagang sayuran, daging, telur, dan tempe yang terlibat dalam penyaluran Bantuan Pangan Non tunia (BPNT) di Kabupaten Banyumas, sepakat menolak pendistribusian komoditas pangan dikendalikan melalui Koperasi Rasra dari Jakarta.
Kesepakatan tersebut disampaikan dihadapan Komisi III dan IV DPRD Banyumas, saat perwakilan mengadu untuk kesekian kali. Termasuk pengaduan Rabu (18/3) sore.
Khusus paguyuban pedagang daging, Kamis (19/3) kembali menemui Komisi III dan IV DPRD. Bersamaan itu, DPRD juga menghadirkan pihak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Kamis(19/3). Rapat koordiansi ini juga disaksikan Ketua DPRD Buhdi Setiawan.
“Perwakilan agen masingmasing kecamatan dan paguyuban pedagang daging, sayuran, telur dan tempe sepakat minta untuk mengelola sendiri, tidak harus lagi dikendalikan melalui rasra dari Jakarta. Alasannya mereka mampu mengadakan sendiri, di luar komoditas beras yang tetap lewat Bulog,” kata Ketua Komisi III DPRD Rachmat Imadan, Kamis(19/3) di ruang rapat paripurna DPRD.
Dengan memberikan kesempatan kepada agen dan pedagang lokal, maka konsep pemberdayaan ekonomi lokal dari program BPNT bisa dijalankan. “Bantuan ini (BPNT) tujuannya selain membantu KPM, juga untuk ikut memberdayakan perekonomian setempat masing-masing daerah. Caranya dengan melibatkan langsung pelaku usaha lokal ini. Tidak dikendalikan oleh perusahaan dari luar Banyumas,” katanya.
Dengan melalui Rasra, pengakuan agen, uang yang digesek oleh KPM saat membelanjakan harus ditransfer dulu ke pihak Rasra yang ada di Jakarta atau membuka cabang di Banyumas.
Setelah itu baru diteruskan ke pemasok yang tergabung dalam paguyuban pedagang sejumlah komoditas ini. “Padahal dari agen langsung ke pemasok yang dari pedagang lokal sebenarnya bisa. Dalam ketentuan, yang diatur ketat justru agen dan KPM,” ujar dia.
TKSK
Dalam pengaduan itu, lanjut dia, mereka juga menolak pemanfaatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) selaku pendamping, yang diminta menyebarkan form untuk tanda tangan surat perjanjian kerjasama (PKS).
Dari form yang sudah beredar ada sejumlah kejanggalan, karena pihak kedua tidak disebutkan secara jelas identitasnya. Sedangkan pihak pertama adalah agen.
“Intinya mereka minta perubahan pola distribusinya diperbaiki, dengan harapan barangnya jelas, kualitasnya juga terjaga, dan KPM menerima barang sesuai dengan nilai yang dibelanjakan,” tuturnya.
Sementara pertemuan dengan pihak Dinsospermades, pengaduan soal peran TKSK yang dimanfaatkan untuk penyebaran form PKS juga telah disampaikan. Termasuk masalah yang diadukan paguyuban pedagang daging sapi, sampai sekarang belum ada kepastian kesepakatan dengan pihak Rasra.
“informasinya, mereka (Rasra) bisa mengadakan daging di luar dari paguyuban daging lokal sini. Mereka mengeluh, awalnya diminta menyiapkan oleh Rasra, namun mendekati penyaluran bulan ini, belum ada koordinasi lagi,” ujar dia.
Menurutnya, pihak dinas menyanggupi untuk mengecek ulang kesiapan pihak Rasra untuk penyaluran Maret ini. Untuk penyaluran mulai bulan April ke depan, diserahkan ke agen dan paguyuban-paguyuban selaku pemasok komiditas sembakonya.
“Sore ini, Dinsopermades mengumpulkan paguyuban e-warung dengan TKSK, karena TKSK digunakan oleh Rasra untuk menyebarkan form PKS dan minta tanda tangan ke e-warung,” kata Imanda.(G22-60)